Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu baru saja menyerahkan sertipikat redistribusi tanah digital kepada 50 warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji. Dalam momen tersebut, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya menjaga aset tanah.
Wawali Heli Suyanto secara khusus mengingatkan agar masyarakat penerima redistribusi tanah tidak memindah-tangankan atau menjualnya hingga batas waktu minimal 10 tahun. Pasalnya, di dalam sertipikat ini terdapat data dan fasilitas yang penting bagi penerima redistribusi.
“Sertipikat ini jangan dijual atau dipindahtangankan dulu sebelum 10 tahun nggih Bapak/Ibu, karena ini merupakan aset panjenengan (anda) semuanya,” seru Wawali Heli
Pesan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang telah diberikan oleh pemerintah benar-benar berfungsi sebagai peningkat kesejahteraan dan kepastian hukum jangka panjang bagi keluarga. Bukan sekadar komoditas yang cepat berpindah tangan ke orang lain.
Dalam sambutannya, Wawali Heli Suyanto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kota Batu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Penggunaan sertipikat digital merupakan inovasi dalam pelayanan publik yang lebih efisien,” tuturnya yang juga merupakan warga asli Desa Sumberbrantas.
Lebih lanjut dijelaskan, Sertipikat redistribusi tanah yang diserahkan ini menggunakan format digital satu lembar, menggantikan model konvensional sebelumnya. Sistem digitalisasi ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjadi dasar pengembangan program redistribusi tanah hingga tahun 2026 mendatang.
”Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Batu atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam membantu banyak warga memperoleh hak kepemilikan tanah,” tutup Wawali Heli Suyanto. (dik/mzm)








