Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Proyek Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Proyek Chromebook
Nadiem Makarim. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan dengan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Kejaksaan Agung sudah memeriksa lebih dari 120 saksi, empat ahli dan mengumpulkan barang bukti pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

Penetapan itu diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melakukan pemeriksaan lanjutan, pada Kamis (4/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” seru Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Kompascom.

Sebelumnya di pagi hari, Nadiem hadir di Gedung Pidana Khusus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiganya. Ia datang mengenakan kemeja hijau, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia juga nampak membawa tas jinjing hitam.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Termasuk keterangan sekitar 120 saksi dan 4 saksi ahli.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, serta bukti surat dan barang bukti, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar menjabarkan, anggaran pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 sebesar Rp9,3 triliun. Sumber anggarannya dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Namun, sejak awal proyek ini diduga bermasalah. Kajian teknis pada 2018–2019 sebenarnya merekomendasikan laptop berbasis Windows karena lebih kompatibel dengan infrastruktur sekolah di Indonesia. Sayangnya, rekomendasi tersebut diabaikan dan diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook. Padahal uji coba menunjukkan berbagai kendala, terutama soal jaringan internet.

Sebelumnya, pada 19 Juni 2025, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Pencegahan itu dilakukan saat statusnya masih sebagai saksi. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait