Gegara Judol Akhirnya Terlilit Pinjol, Pemuda Kepanjen Curi Mobil Tetangga

Gegara Judol Akhirnya Terlilit Pinjol, Pemuda Kepanjen Curi Mobil Tetangga
Rilis pencurian kendaraan roda empat di Kepanjen. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Terlilit hutang pinjaman online (Pinjol) akibat judi online (Judol), Krisna Sulthon Maulana (23), warga Dusun Tempur, Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang nekat mencuri mobil tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menerangkan, korban ini memiliki kebiasaan judi online hingga ia harus berurusan dengan pinjaman online mencapai ratusan juta untuk memenuhi hasratnya memperoleh keberuntungan. Karena sudah gelap mata dengan hutang yang dirinya miliki, Krisna kemudian nekat mencuri mobil milik ayah temannya, Giantono (49) yang juga tetangganya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku memiliki hutang pinjaman online, karena judi online. Hutang kurang lebih mencapai Rp200 juta,” seru Nur saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Pelaku pencurian kendaraan roda empat di Kecamatan Kepanjen. (Seru.co.id/wul)
Pelaku pencurian kendaraan roda empat di Kecamatan Kepanjen. (Seru.co.id/wul)

Nur menjelaskan, kronologi pencurian kendaraan roda empat tersebut bermula saat anak korban, Muhammad Azzam Firyabye (22), yang juga teman pelaku tengah memarkirkan kendaraannya Mitsubishi X-Pander bernomor polisi N-1691-II di teras rumahnya, kemudian kuncinya ditaruh di gantungan kunci ruang tengah rumahnya, 27 Juni 2025 pukul 23.00 WIB.

“Saat itu korban keluar rumah untuk bermain dan meninggalkan mobil dengan mengendarai sepeda motor,” bebernya.

baca juga: Bermasalah dengan Pinjol? Yuk, Ikuti Diskusi Literasi Digital Kemenkominfo di Kediri

Saat itu keadaan rumah korban tengah dalam kondisi sepi, sehingga pelaku memanfaatkan waktu tersebut untuk menggondol mobil seharga Rp280 juta itu.

Nur membeberkan, untuk mengambil kunci kendaraan tersebut diduga pelaku mengambil masuk kedalam rumah dengan cara membuka pintu rumah. Mengingat kedua pemuda tersebut sangat akrab, pelaku dengan mudah mengetahui kunci kendaraan tersebut.

“Pelaku keluar rumah dan masuk ke dalam mobil, kemudian pelaku memanfaatkan kondisi sepi pada saat malam hari membawa lari mobil tersebut,” terangnya.

Hilangnya kendaraan tersebut baru disadari korban seusai pulang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Dimana saat itu, kendaraan yang baru saja keluarganya beli itu hilang sudah tidak ada di tempatnya semula.

baca juga: Dosen Akuntansi UM Berikan Literasi Keuangan Digital, Minimalisir Korban Pinjol

Nur membeberkan, pelaku berhasil diringkus di pinggir lapangan Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 28 Juni 2025 lalu. Dimana saat itu, ia tengah menunggu seseorang yang rencananya akan membeli mobil curian tersebut seharga Rp40 juta dari tangan pelaku.

Dikatakan Nur, ini merupakan aksi kriminal pertama yang dilakukan pelaku karena terdesak dengan hutang-hutang yang dirinya miliki selama ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait