Tunjukkan Ijazah ke Polisi, Jokowi Diduga Sengaja Pelihara Isu Ijazah Palsu Agar Tetap Eksis

Tunjukkan Ijazah ke Polisi, Jokowi Diduga Sengaja Pelihara Isu Ijazah Palsu Agar Tetap Eksis
Joko Widodo. (ist Instagram @jokowi)

Jakarta, SERU.co.id Joko Widodo telah menunjukkan seluruh ijazah dari SD hingga kuliah di UGM saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun tidak melakukan hal serupa saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta. Ketidakkonsistenan ini memunculkan dugaan isu ijazah palsu sengaja dipelihara untuk menjaga sorotan publik terhadap dirinya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyatakan, kliennya telah memberikan seluruh dokumen akademik secara clear kepada penyidik kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara lengkap ijazah SD, SMP, SMA, hingga UGM. Jika diperlukan, beliau siap memberikan keterangan tambahan,” seru Yakup, Rabu (30/4/2025) lalu.

Namun, di Pengadilan Negeri Solo, Jokowi tidak memperlihatkan ijazah secara langsung. Hal ini menuai kritik tajam, salah satunya dari mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Hamid Awaluddin. Ia membandingkan, Jokowi dengan mantan Presiden AS Barack Obama, yang pernah menghadapi tudingan tak berdasar terkait tempat kelahirannya.

“Obama langsung tunjukkan akta lahirnya dan kasusnya selesai. Mengapa Jokowi tidak dari awal tunjukkan ijazahnya secara terbuka? Ini masalah sepele, tapi dibiarkan berlarut-larut seolah ingin isu ini terus dimainkan demi menjaga Jokowi tetap berada dalam pusat sorotan publik,” ujar Hamid dalam program ROSI di YouTube KompasTV.

Baca juga: Gubernur Jabar Usul Vasektomi Syarat Bansos, Menko PM: Tidak Boleh Ada Aturan Sepihak

Sementara itu, mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menilai, gugatan keabsahan ijazah Jokowi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, gugatan melalui jalur perdata maupun PTUN tidak relevan, karena tidak ada hubungan kontraktual antara Jokowi dengan pihak penggugat.

“Saudara menggugat ijazah lewat perdata? Pengadilan akan tolak. Bukan kewenangannya. Ini tidak logis,” tegas Mahfud. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait