Jakarta, SERU.co.id – Pemanggilan advokat Febri Diansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menuai polemik. Kubu Hasto Kristiyanto menilai pemanggilan ini sarat kejanggalan dan terkesan sebagai bentuk tekanan. Sebanyak 15 organisasi advokat juga mengecam pemanggilan Febri oleh KPK.
Kedatangan Febri ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025) berakhir tanpa pemeriksaan. Setelah mendaftar dan menerima lanyard tamu, ia diberitahu, pemeriksaan ditunda karena absennya penyidik.
“Ada informasi dari bagian penyidikan hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, maka pemeriksaan saya ditunda,” seru Febri.
Febri mengaku, tidak mengetahui alasan spesifik pemanggilannya dalam perkara Harun Masiku. Ia menegaskan, pemanggilan ini terjadi di tengah perannya sebagai pengacara Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani persidangan terkait kasus suap PAW tersebut.
“Saya juga nggak tahu kenapa tiba-tiba dipanggil untuk perkara Harun Masiku. Padahal, ini perkara yang sama dengan kasus besar yang sedang berjalan di persidangan Pak Hasto,” kata Febri.
Pemeriksaan terhadap Febri dijadwalkan ulang setelah Lebaran. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan KPK kapan pun diperlukan.
Pemanggilan Febri oleh KPK mendapat reaksi keras dari kubu Hasto Kristiyanto. Tim hukumnya, Ronny Talapessy menilai, pemanggilan ini sarat kejanggalan dan terkesan sebagai bentuk tekanan terhadap Febri karena membela Hasto.
“Ada panggilan untuk Mas Febri terkait sprindik Harun Masiku. Ini aneh dan ganjil karena Mas Febri tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,” ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menuding KPK melakukan intimidasi terhadap Febri setelah ia bergabung sebagai kuasa hukum Hasto. Ia mengungkapkan, penggeledahan di Kantor Visi Law terjadi tak lama setelah Febri masuk dalam tim hukum Sekjen PDIP tersebut.
“Publik bisa menilai sendiri, apakah pemanggilan ini bagian dari upaya menekan advokat dalam menjalankan tugasnya? Profesi advokat dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Tak hanya tim hukum Hasto, sebanyak 15 organisasi advokat juga mengecam pemanggilan Febri oleh KPK. Mereka menilai, ada upaya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar menyampaikan, empat sikap tegas dari Forum Peduli Advokat Indonesia.
- Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum.
- Mendesak pimpinan KPK untuk menertibkan penyidiknya agar tidak menggunakan wewenang secara sewenang-wenang terhadap advokat.
- Menjaga independensi profesi advokat agar tidak menjadi target kriminalisasi dalam perkara yang mereka tangani.
- Memastikan KPK bekerja secara profesional dan transparan tanpa ada unsur kepentingan politik dalam proses penegakan hukum.
“Jika pola seperti ini terus terjadi, maka akan sangat berbahaya bagi iklim hukum di Indonesia. Advokat seharusnya bisa bekerja tanpa takut dikriminalisasi,” tegas Erman. (aan/mzm)