Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Senilai Rp65 Miliar

Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Senilai Rp65 Miliar
Kajati Jawa Timur Mia Amiati (tengah) bersama Aspidsus Kejati Jatim, SB Siregar serta pejabat Kejati lainnya. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK Swasta. Dugaan korupsi ini melibatkan dana hibah sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun 2017. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah bukti, termasuk beberapa barang elektronik seperti ponsel, laptop, serta dokumen-dokumen terkait.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 orang, yang terdiri dari penerima hibah, termasuk 11 kepala sekolah SMK Swasta yang sudah diperiksa,” kata Mia Amiati, Kajati Jatim, dalam keterangan pers di kantor Kejati Jatim pada Rabu (19/3/2025) petang.

“Kami melakukan penggeledahan ini untuk mencari bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK yang terjadi pada tahun 2017,” imbuh Mia.

Ditambahkannya, selain di Dinas Pendidikan Jatim, penggeledahan juga dilakukan di lima lokasi lainnya.

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejati Jatim Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat terkait di Dinas Pendidikan Jatim, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), serta pihak penyedia barang/jasa dan vendor,” tambahnya.

Penyidik juga telah memeriksa Hudiyono, PPK dalam perkara ini, serta Syaiful Rachman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain.

Mia mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2017 ketika Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan anggaran Rp 65 miliar untuk hibah pengadaan barang dan jasa bagi SMK. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan.

“Paket pertama dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky, dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky,” ungkap Mia.

“Paket kedua senilai Rp 33,06 miliar dikerjakan oleh PT Delta Sarana Medika, dengan kontrak ditandatangani oleh Hudiyono dan Subagio (alm.), Direktur PT Delta Sarana Medika,” lanjutnya.

Mia menjelaskan bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan jurusan di sekolah dan tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim. Bahkan, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi harga yang digelembungkan (mark-up).

Mia Amiati menduga kuat adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara. Saat ini, penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.

“Penggeledahan tersebut berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik (BBE) seperti ponsel dan laptop yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah,” jelas Mia.

“Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” tambahnya.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi dan ahli, serta menunggu hasil audit dari BPKP. Namun, hingga saat ini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Dengan alat bukti yang ada, tim penyidik nantinya akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana ini,” seru Mia.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Jatim, SB Siregar, menambahkan bahwa salah satu objek dugaan korupsi dalam kasus ini adalah pengadaan barang-barang teknologi informasi (IT).

“Salah satunya adalah pengadaan perangkat IT, program atau jaringan. Kami juga menemukan manipulasi data, meskipun nilainya kecil. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna menyelamatkan keuangan negara,” tutupnya. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait