Sempat Pura-pura Sholat, Warga Klojen Tertangkap Basah Curi Kotak Amal di Wagir

Sempat Pura-pura Sholat, Warga Klojen Tertangkap Basah Curi Kotak Amal di Wagir
Terduga pelaku saat diamankan warga dan petugas kepolisian. (ist)

Malang, SERU.co.id Sempat berpura-pura sholat, Ahmad Ramadhani (32), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tertangkap basah sedang mencongkel kotak amal yang hendak dirinya curi, Kamis (6/3/2025).

Kapolsek Wagir, AKP Sutadi menerangkan, tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kotak amal tersebut terjadi di Mushola Al Hidayah Dusun Niwen RT13RW3, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Sutadi menerangkan, sebelum menjalankan aksinya terduga pelaku sempat ikut menjalankan shalat berjamaah di masjid tersebut bersama warga lainya.

“Pelaku masuk dengan cara ikut sholat dan setelah itu pelaku bersembunyi di kamar mandi sampai jamaah sholat dhuhur selesai,” seru Sutadi, Jumat (7/3/2025).

Selanjutnya, setelah kondisi benar-benar sunyi tanpa ada warga yang berada di masjid, kemudian terduga pelaku kemudian masuk kembali melalui pintu depan yang saat itu tidak dikunci.

“Keadaan sunyi, pelaku masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci. Pelaku melihat kotak amal yang ditaruh di sebelah timur dan dipindah pelaku dengan cara diangkat dari tempat semula. Lalu kotak amal di tidurkan dan dirusak bagian bawah menggunakan tang dan obeng,” jelasnya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Didor Polisi

Apesnya, saat asyik membuka kotak amal itu salah seorang warga masuk kedalam masjid. Sehingga aksi pencurian yang dilakukan Ahmad Ramadhani gagal karena saksi dan dibantu warga lainnya menangkapnya, untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sutadi menerangkan, sebelum aksi pencurian kotak amal ini. Terduga pelaku sudah sempat terjerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ditangani oleh Polsek Klojen pada 2013 lalu.

Baca juga: Sidang Kedua, Isa Zega Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal terbuat dari kaca dengan ukuran 15 kali 15 centimeter beserta isinya. Kemudian satu buah obeng, tang dan satu unit kendaraan bermotor Honda Revo warna hitam bernomor polisi N-6746-BAQ milik terduga pelaku.

“Pasal yang disangkakan, pencurian dengan pemberatan (pencurian uang kotak amal) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP,” tutup Sutadi. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait