Sidang Kedua, Isa Zega Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Isa Zega saat akan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Kepanjen. (wul) - Sidang Kedua, Isa Zega Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Isa Zega saat akan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Kepanjen. (wul)

Malang, SERU.co.id – Dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kasus pencemaran nama baik. Terdakwa Isa Zega, didampingi kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, Selasa (4/3/2025) siang.

Terdakwa, Isa Zega menyatakan, penangguhan penahan tersebut dilakukan, karena dirinya yakin telah berperilaku baik. Dan tidak bakal melarikan diri dari jeratan kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Karena saya sangat kooperatif dan tidak mungkin kabur. Saya kooperatif setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi bisa penangguhan,” seru Isa Zega, saat dikonfirmasi awak media.

Isa menampik, jika ia melakukan pemerasan kepada owner produk skincare, Shandy Purnamasari tersebut tidaklah benar. Menurutnya, komunikasi yang terjalin selama ini antara dirinya dan istri Juragan 99 tersebut merupakan salam perkenalan saja.

“Tidak ada seperti yang kalian dengar, dakwaan minggu lalu itu tidak ada. Bahkan tadi eksepsi sudah dijelaskan oleh pengacara tidak ada permintaan uang janji, hanya salam perkenalan. Nomor handphone bahkan ancaman juga tidak ada, bahkan undang-undang ITE pencemaran nama baik dengan menyebut nama Shaun the Sheep. Itu tidak pernah menyebutkan nama lengkap,” terangnya.

Mantan manajer artis Luncinta Luna itu membeberkan, tidak menyebut nama dari Shandy. Selain itu menandai akun sosial media Sandhy dalam konten yang diduga pencemaran nama baik.

“Bahkan memosting atau mention akun Instagram pelapor sendiri. Jadi sangat aneh jika Polda Jatim menerima laporan tersebut dengan pasal 45 ayat 27, jadi agak aneh,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menambahkan, jika locus delicti atau tempat kejadian tindak pidananya bukan di Malang. Tetapi terjadi di Jakarta, sehingga perkara ini tidak seharusnya menjadi wewenang Pengadilan Kepanjen.

“Pelapor, Shandy Purnamasari, melihat peristiwa itu yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, tepatnya di Jakarta Selatan. Terus saksi-saksi dari pelapor ini domisilinya di Jakarta,” beber Pitra.

Pitra menegaskan, pihaknya berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa. Dan berharap, permohonan tersebut dapat dikabulkan.

“Kita berharap, agar permohonan penangguhan penahanan yang kita ajukan kepada ketua langsung ya. Bertepatan ketua majelisnya itu pak ketua langsung, agar dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Mengingat domisili atau KTP di Jakarta Selatan,” ungkapnya. (wul/rhd)

disclaimer

Pos terkait