Jaksa Tuntut Isa Zega 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Jaksa Tuntut Isa Zega 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Sidang di PN Kepanjen dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(foto: wul)

Malang, SERU.co.id — Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama lima tahun terhadap selebgram Adrena Isa Zega alias Mami Online. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari.

Jaksa Ari Kuswandi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, serta sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Isa Zega dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ari Kuswandi dalam persidangan.

Jaksa juga merinci sejumlah barang bukti yang memperkuat dakwaan pencemaran nama baik tersebut. Di antaranya adalah satu bundel hasil tangkapan layar dari akun Instagram @zega_real dan TikTok @mamionline, satu unit iPhone 12 Pro Max beserta SIM card, serta satu flashdisk berisi video dari Insta Story dan Reels Instagram yang berkaitan dengan kasus.

Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega menyatakan keberatan. Ia menganggap hukuman yang dijatuhkan JPU sangat tidak sebanding dengan perbuatannya dan terlalu berlebihan.

“Lima tahun itu sama dengan hukuman pengguna narkoba, bahkan hampir setara dengan tuntutan terhadap koruptor yang merugikan negara ratusan triliun. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Isa.

Meski demikian, Isa tetap optimis dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim.

“Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Yang Mulia Hakim. Saya hanya bisa berharap keadilan ditegakkan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini merupakan satu-satunya kasus pencemaran nama baik yang dituntut hingga lima tahun penjara, yang menurutnya sangat tidak wajar.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait