Jakarta, SERU.co.id – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman, mengaku diminta untuk mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 773 juta lebih oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Veronica merupakan salah satu awardee beasiswa LPDP Kementerian Keuangan, saat berkuliah untuk gelar Master of Laws di Australian National University.
Permintaan pengembalian dana beasiswa oleh LPDP itu dituliskan Veronica di akun Twitternya, @VeronicaKoman.
“[PRESS RELEASE]
Financial punishment against human rights defender Veronica Koman
Hukuman finansial terhadap Veronica Koman,” tulisnya.
Bersama unggahan itu, ia menyertakan dua buah foto, dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, yang menjelaskan tentang kronologi perkuliahannya dan penjelasan Veronica.
Ia menuding pemerintah Indonesia memberikan hukuman padanya, sebagai upaya untuk menghentikan advokasi HAM di Papua.
Vero menambahkan, ia menerima ancaman pembatalan paspor dan memaksanya untuk mengembalikan dana beasiswanya.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua,” tulisnya.
“Setelah mengkriminalisasi lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’, dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,” lanjutnya.
Vero membela dirinya yang dianggap melanggar ketentuan LPDP. Ia mengatakan bahwa dirinya telah kembali ke Indonesia dan mendedikasikan dirinya untuk advokasi HAM Papua.
“Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura,” bebernya.
Di akhir suratnya, ia meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk bersikap adil kepada dirinya.
“Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu, terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya. Karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” kilahnya.
Veronica melanjutkan pendidikan S2-nya sejak tahun 2016. Ia kemudian aktif menyuarakan kasus-kasus HAM Papua. Nama Veronica Koman menjadi perbincangan hangat pada September 2019, terkait kasus ujaran rasialisme asrama mahasiswa Papua. (hma/rhd)