Bapenda Kota Malang Usulkan Kebijakan Pajak Kendaraan Plat Luar Daerah

Bapenda Kota Malang Usulkan Kebijakan Pajak Kendaraan Plat Luar Daerah
Kendaraan roda dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengusulkan kebijakan pajak bagi kendaraan mahasiswa plat luar daerah. Pasalnya, Kota Malang memiliki banyak perguruan tinggi yang menarik ribuan mahasiswa dari luar daerah. Potensi pajak kendaraan ini dinilai dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyebutkan, wacana kebijakan ini masih dalam tahap awal. Kota Malang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain, sehingga perlu aturan khusus. Kendaraan mahasiswa yang beroperasi di Kota Malang dalam jangka waktu lama dianggap perlu didaftarkan sebagai kendaraan lokal.

Bacaan Lainnya

“Itu masih sebatas inisiasi, belum ada regulasi resmi. Tapi, kami melihat potensi besar dari kendaraan mahasiswa yang selama ini masih menggunakan plat luar kota. Minimal, meskipun tidak semua, perlu ada yang di-N-kota kan,” seru Handi.

Menurut Handi, kebijakan ini harus melalui tahapan pembahasan dengan berbagai pihak. Sosialisasi dengan pihak kampus menjadi langkah awal, agar mahasiswa memahami urgensi kebijakan tersebut. Selain itu, koordinasi dengan kepala daerah dan DPRD juga diperlukan untuk merumuskan bentuk regulasi yang tepat.

Bapenda Kota Malang Usulkan Kebijakan Pajak Kendaraan Plat Luar Daerah
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, sedang menyampaikan kepada media. (ska)

“Kami masih perlu berkoordinasi dengan kampus, kepala daerah, dan DPRD setelah pelantikan. Ini bukan kebijakan yang bisa langsung diterapkan tanpa pembahasan mendalam. Harus ada kesepakatan bersama agar kebijakan ini berjalan efektif,” tambahnya.

Handi menekankan, Bapenda hanya bertugas sebagai pengusul kebijakan. Keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD dan pemerintah daerah. Jika disetujui, regulasi ini bisa menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Baca juga: Bapenda Kota Malang Sosialisasi Opsen PKB ke Masyarakat, Begini Maksudnya

DPRD diharapkan, dapat menginisiasi usulan ini, agar potensi pajak kendaraan tidak terabaikan. Meski tidak harus berbentuk peraturan daerah (Perda), perlu ada kebijakan yang jelas mengenai mekanisme penerapannya. Langkah ini diharapkan, mampu menggali potensi pajak dari kendaraan mahasiswa secara lebih optimal.

“Yang penting ada upaya untuk menggali potensi itu. Bentuk regulasinya bisa dibahas lebih lanjut. Yang jelas, kebijakan ini perlu dikaji agar adil dan tidak membebani mahasiswa,” pungkasnya. (ska/rhd)

disclaimer

Pos terkait