KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soelistyo, Ada Apa?

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soelistyo, Ada Apa?
Ahmad Ali. (ist)

Jakarta, SERU.co.idTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi besar di Indonesia. Kali ini, rumah mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali dan kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Keduanya menjadi sasaran penggeledahan, pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Bacaan Lainnya

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” seru Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

Di kediaman Ahmad Ali di Jakarta Barat, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, tas mewah dan jam tangan,” jelas Tessa.

Baca juga: Fantastis! LHKPN KPK Ungkap Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Satu Triliun

Belum ada keterangan resmi terkait nilai pasti uang yang disita atau detail dokumen yang ditemukan. Namun, penyitaan ini menimbulkan spekulasi kuat mengenai dugaan aliran dana gratifikasi yang melibatkan aktor-aktor politik tingkat nasional.

Tak hanya berhenti di situ, KPK juga menggeledah rumah Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung No. 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Japto dikenal sebagai tokoh berpengaruh di organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz, Diduga Berkaitan dengan Harun Masiku

“(Penggeledahan) rumah Saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa singkat, Rabu (5/2/2025).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Ia diduga menerima upeti dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kukar.

Rita diduga mematok tarif USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diambil perusahaan tambang. Skema ini tidak hanya menjadi sumber gratifikasi, tetapi juga diduga melibatkan praktik pencucian uang berskala besar.

Baca juga: Bupati Karna Suswandi Ditahan KPK, Mas Rio Berharap OPD Transparan

Bukti yang dikumpulkan KPK dari penggeledahan sebelumnya (13 Mei–6 Juni 2024) mengungkap betapa masifnya aliran dana ilegal tersebut:

  • 104 kendaraan disita (72 mobil mewah dan 32 sepeda motor)
  • Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik
  • Aset-aset mewah lainnya yang diduga hasil pencucian uang. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait