Jakarta, SERU.co.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025). Ahok dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Kedatangannya membawa harapan akan terungkapnya salah satu kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga USD 113 juta atau sekitar Rp1,7 triliun.
Ahok, yang tiba di KPK sekitar pukul 11.20 WIB menyatakan, dirinya dipanggil karena merupakan pihak yang menemukan dugaan korupsi tersebut saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ia bahkan telah melaporkan temuan itu kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
“Saya hadir sebagai saksi untuk kasus LNG di Pertamina. Ini kita yang temukan. Saya waktu itu juga sudah bersurat ke Menteri BUMN,” seru Ahok.
Ahok menegaskan, laporannya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di perusahaan pelat merah tersebut. Langkah berani itu kini membawanya ke posisi penting dalam proses pengungkapan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Kasus korupsi pengadaan LNG ini telah menyeret sejumlah nama besar di PT Pertamina. KPK menetapkan dua pejabat sebagai tersangka, yakni Yenni Andayani, mantan Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014. Kemudian Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina terjadi dalam kurun waktu 2011 hingga 2021. Praktik kotor ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar USD113.839.186 atau sekitar Rp1,7 triliun.
“KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata Tessa. (aan/mzm)