Tak Sesuai Usulan, APSM Kecewa Putusan Pj Gubernur Jatim Terkait Kenaikan UMK 2025

Tak Sesuai Usulan, APSM Kecewa Putusan Pj Gubernur Jatim Terkait Kenaikan UMK 2025
ilustrasi besarnya UMK. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Perwakilan Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) mengaku kecewa, dengan keputusan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2025. Yang tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang yakni naik sebesar 6,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo menjelaskan, meskipun keputusan kenaikan UMK tidak sesuai dengan usulan 6,5 persen, keputusan yang telah dilakukan Pj Gubernur Jatim sudah melalui beberapa pertimbangan teknis.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya pertimbangan dari aspek kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha yang ada.

“Oleh sebab itu kenaikan upah tersebut kita syukuri bersama. Dengan begitu harapannya hubungan industrial yang harmonis akan tetap selalu terjaga dengan baik di Kabupaten Malang,” seru Yekti, beberapa waktu lalu.

Yekti menerangkan, untuk saat ini pihaknya akan mensosialisasikan keputusan baru tersebut kepada para perusahaan dan serikat buruh. Dan berharap keputusan tersebut bisa terlaksana di Kabupaten Malang.

Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman mengatakan, sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan. Jika UMK Kabupaten Malang secara resmi naik 5,5 persen, dari Rp3.368.275 menjadi Rp3.553.530.

“Kalau ngomong kelembagaan, pasti semua serikat buruh kecewa. Karena berdasarkan rapat dewan pengupahan kemarin kita menggunakan formulasi Permenaker 16/2024,” terang Tasman.

Dimana sebelumnya sesuai dengan usulan DPRD Kabupaten Malang yang berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024. Yakni sebesar 6,5 persen, atau mengalami kenaikan sebanyak Rp218.937.

Tasman mengaku, meskipun pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut. Dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para serikat buruh dan pengusaha di Kabupaten Malang.

“Kita koordinasikan dulu. Karena kita juga pertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing perusahaan. Karena tidak semua usaha menengah ke atas tapi ada yang dibawah,” ungkapnya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait