Den Haag, SERU.co.id – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin militer Hamas Mohammed Deif. Langkah ini diambil terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama konflik Gaza sejak Oktober 2023.
ICC menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai strategi perang. Mereka dengan sengaja menghalangi pasokan barang vital seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar dan listrik ke Gaza. Akibatnya, kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut memburuk, menyebabkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menghancurkan sebagian besar populasi sipil Gaza,” seru ICC dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Menanggapi ICC, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mendukung keputusan tersebut. Ia menyatakan, penghormatan terhadap independensi pengadilan.
Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric mengatakan, Sekjen PBB (Antonio Guterres) menghormati pekerjaan dan independensi Pengadilan Kriminal Internasional.
“Aturannya adalah tidak boleh ada kontak antara pejabat PBB dan individu yang menjadi subjek surat perintah penangkapan,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.
Di sisi lain, Presiden AS, Joe Biden menyatakan, penolakan terhadap keputusan ICC. Ia menyebutnya keterlaluan dan menegaskan AS tetap mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya.
“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini. AS dan Israel bukan anggota pengadilan tersebut,” tambahnya. (aan/mzm)