Mark Up Harga Tiket Pantai Selok Banyu Meneng, Dua Pengelola Diringkus

Rilis pungli pintu masuk Pantai Selok Banyu Meneng, Kecamatan Bantur. (Seru.co.id/wul) - Mark Up Harga Tiket Pantai Selok Banyu Meneng, Dua Pengelola Diringkus
Rilis pungli pintu masuk Pantai Selok Banyu Meneng, Kecamatan Bantur. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang ringkus dua tersangka pemerasan dan atau penggelapan dengan pemberatan di pintu masuk wisata Pantai Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kedua pelaku tersebut merupakan MZA (53) dan JK (58), mereka adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur membeberkan, penangkapan tersebut bermula karena adanya aduan masuk ke dalam wisata tersebut namun tidak diberikan tiket. Hal tersebut kemudian mendapatkan tanggapan serius oleh pihaknya hingga dilakukan penyelidikan di TKP.

Bacaan Lainnya

“Sering melakukan penarikan uang tiket masuk kepada pengunjung namun tidak diberikan karcis,” seru Nur, saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).

Nur menjelaskan, dari pengakuan lahan wisata tersebut merupakan milik Perhutani dan menjalin kerja sama dengan Koperasi Ngudi Makmur Sukses pihak pengembang lokasi tersebut. Dalam perjanjiannya pintu masuk wilayah tersebut dipatok dengan harga Rp15 ribu per orangnya. Namun dalam praktiknya, pihak pengelola justru memark up harga tiket menjadi Rp70 ribu per wisatawan.

Baca juga: Polres Malang Gelar Rakor Lintas Sektor untuk Kesiapan Pendistribusian Logistik dan Pelaksanaan Pilkada 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZA memiliki posisi sebagai penanggung jawab dan JK sebagai bendahara koperasi yang berisikan anggota sebanyak 27 orang itu. Mereka mengaku, aksi menaikkan harga tiket tersebut sudah mereka lakukan sejak 2021 lalu.

“Ini sebenarnya sudah lama, mulai tahun 2021, setelah Covid. Jadi memang kita mengendus-ngendus diproses penyelidikan, memang ada informasi juga akhirnya kita dapatkan sekarang ini. Kita dapat terkait pungutan-pungutannya di pintu masuk Pantai Selok itu,” terangnya.

Baca juga: Polres Malang, TNI dan Pemkab Berkolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Guna untuk mendukung proses pendalaman, para anggota kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah buku daftar hadir petugas, uang tunai sebesar Rp8 juta 250 ribu. Kemudian, beberapa bendel karcis wisata pantai Banyu meneng yang sudah terjual maupun belum terjual dan masih banyak lagi.

Saat ditanya terkait dugaan ada dugaan pelaku lainnya, Nur mengaku hal tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Polres Malang Petakan Lima Kecamatan di Kabupaten Malang Masuk Klasifikasi Rawan pada Pilkada 2024

“Masih kita dalami di penyidikan karena nanti lebih lanjut kita mintai keterangan saksi saksi yang lain. Saksi sudah kita periksa lima orang, nanti kita tambah pemeriksaan saksi. Untuk perkembangan nanti kita infokan lebih lanjut,” terang Nur.

Dijelaskan Nur, meskipun telah terjalin MoU dengan pihak Perhutani, aksi pungutan liar tersebut sama sekali diketahui oleh sang pemilik lahan.

Baca juga: Polres Malang Bagikan Ratusan Paket Sembako Demi Dukung Program Asta Cita

“Kita dapatkan di tiket ini kita hitung semua nominal cuma Rp5 juta cuma kita temukan Rp8 juta,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua orang yang bertanggung jawab perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan. Yaitu tindakan menguasai barang milik orang lain secara sah, kemudian menggelapkannya untuk kepentingan pribadi. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait