Bawaslu Kota Batu Proses Sejumlah Dugaan Pelanggaran, Diantaranya Netralitas ASN

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos. (Seru.co.id/dik) - Bawaslu Kota Batu Proses Sejumlah Dugaan Pelanggaran, Diantaranya Netralitas ASN
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos. (Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id – Selama Tahapan Kampanye Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah memproses laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang ditangani tersebut meliputi dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang – undangan lainnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos mengatakan, dari jenis pelanggaran tersebut, terdapat 2 Laporan yang diregister. Yaitu pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan dugaan pelanggaran pidana tidak diregister karena alasan hukum, sehingga tidak sampai pada proses permbahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya kami berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi pada Tahapan Pilkada 2024, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan,” serunya, Jumat (22/11/2024).

Yogi, sapaannya menjelaskan, trend pelanggaran pada Pilkada saat ini, banyak masyarakat yang menyampaikan melalui mekanisme Informasi awal. Ada yang menyampaikan melalui Pesan Whatsapp, ada juga yang melalui Media Sosial. Pihaknya tetap berupaya menindaklanjuti seluruh Informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan.

“Dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat 1 (satu) laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diregister, karena alasan tidak terpenuhi syarat formil, terlapornya tidak ditemukan),” ungkapnya.

Sedangkan untuk temuan berdasarkan Informasi awal terkait peraturan perundang- undangan lainnya, terdapat 1 (satu) temuan terbukti. Namun karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN, akhirnya pihaknya meneruskan kasus ini. Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj. Walikota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Temuan lain yaitu terkait dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran terkait mekanisme, tata cara dan prosedur, khususnya terkait kampanye metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang fasilitasi KPU maupun Non Fasilitasi KPU,” ujarnya.

Yogi juga memaparkan, dari hasil pengawasan bersama PKD, Panwaslu Kecamatan, pengawas menemukan APK yang melanggar ketentuan. Namun dari imbauan yang disampaikan oleh pengawas, ada beberapa yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilihan. Yang tidak
ditindaklanjuti sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) APK.

“Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi pidana, Bawaslu Kota Batu telah melakukan penelusuran dan tindaklanjut dari 5 (Lima) Informasi yang disampaikan. Yaitu, 1 (satu) dugaan pelanggaran kampanye menggunakan Mobil Dinas, 1 (satu) dugaan pelanggaran intimidasi oleh ASN, 1 (satu) dugaan pelanggaran terkait pelibatan pejabat BUMD dalam kampanye. 1 (satu) dugaan pelanggaran terkait dugaan politik uang serta 1 (satu) ugaan pelanggaran
penggunaan APBN untuk kegiatan kampanye.

“Masing – masing dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan rapat pleno dan demi hukum tidak diregister dengan pertimbangan informasi awal tersebut, tidak cukup bukti,” imbuh Yogi.

Selain itu, Yogi menjelaskan, bahwa saat ini Bawaslu Kota Batu juga masih mengkaji beberapa informasi awal yang notabenya masih dalam proses penanganan. Menurutnya, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang sumber informasinya dari pesan melalui Aplikasi whatsapp, yang disampaikan kepada Bawaslu. la menyatakan komitmen menyelesaikan perkara sesuai dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ia menegaskan pula, Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan serta tidak membedakan pola penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat maupun peserta Pilkada. Yogi juga meminta semua elemen masyarakat, jurnalis dan pemantau pilkada bekerja sama. Mengawasi puncak dari pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Kami berharap jelang Masa Tenang, semua pihak dapat menjaga kondusifitas,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait