Batu, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Bawaslu Batu, Jalan Bukit Berbunga 16, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (20/11/2024).
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid mengatakan, pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 14 indikator TPS rawan yang terjadi, dan 12 indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 24 kelurahan/desa di Kota Batu yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” seru Yogi, sapaannya.
Yogi menjelaskan, hasil pemetaan, ada 5 (Lima) indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, antara lain 117 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat. Selain itu ada 116 TPS terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS. Kemudian sebanyak 55 TPS Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
“Ada 44 TPS yang ada tambahan Pemilih (DPTb); dan 31 TPS terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ungkapnya.
Yogi menerangkan, ada 9 (Sembilan) indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, diantaranya 2 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Ada 1 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; 1 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan; dan 1 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;
“Ada 1 TPS yang mana Petugas KPPSnya berkampanye untuk pasangan calon; 6 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu. 3 TPS sulit dijangkau (alasan geografis dan cuaca), 5 TPS didirikan di wilayah rawan bencana dan 2 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS,” ungkapnya lagi.
Baca juga: Bawaslu Batu Dorong Masyarakat Menjadi Pengawas TPS untuk Pilkada Batu 2024
Yogi menambahkan, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024. Pemetaan TPS rawan ini akan menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Batu, KPU, Pasangan Calon, pemenntah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh wilayah Kota Batu. Untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Bawaslu Kota Batu selanjutnya melakukan strategi pencegahan terhadap data TPS rawan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan berkoordinasi serta konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat serta kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Selanjutnya menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu Kota Batu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tuturnya.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Batu juga merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan. Pihaknya juga merekomendasikan KPU untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah Desa/Kelurahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya. Untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara.
“Termasuk pada potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” imbuhnya.
Bawaslu Batu juga berharap agar KPU Batu melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas dan waktu), untuk melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.
“Memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandasnya. (dik/ono)