Bawaslu Batu Dorong Masyarakat Menjadi Pengawas TPS untuk Pilkada Batu 2024

Bawaslu Batu Dorong Masyarakat Menjadi Pengawas TPS untuk Pilkada Batu 2024
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono SHI MH. (Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu, telah membuka pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) bagi warga Kota Batu. PTPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono SH MHI kepada seru.co.id mengatakan, saat ini, Rabu (18/9/2024) per jam 12.00 WIB, jumlah pendaftar di Panwaslu Kecamatan Batu sebanyak 26 pendaftar. Untuk Kecamatan Junrejo sebanyak 11 pendaftar. Sedangkan di Kecamatan Bumiaji sudah ada sebanyak 68 pendaftar.

Bacaan Lainnya

“Pendaftaran dari 12-28 September 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Batu. Sudah kami informasikan melalui media sosial Bawaslu Kota Batu juga,” serunya.

Mardiono, sapaannya menjelaskan, untuk syarat pendaftaran bagi warga Kota Batu, diantaranya berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran, dengan pendidikan minimal SMA/sederajat. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil serta kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Pendaftar berdomisili di kecamatan setempat dan mampu secara jasmani maupun rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Bawaslu Batu Luncurkan Peta Kerawanan Pelanggaran Pemilukada 2024, Apa Saja?

“Pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS. Termasuk mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar,” terangnya.

Syarat penting lainnya, jelas Mardiono, adalah tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun. Calon PTPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan. Ia juga bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Baca juga: Gara-gara Datangi TPS di Batu, Krisdayanti Dipanggil Bawaslu Batu, Mengapa?

“Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Saat ditanya tentang honor/gaji seorang pengawas tempat pemilihan suara (PTPS), Mardiono menjawab, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, honor atau gaji PTPS adalah Rp 1.000.000.

Untuk pendaftaran PTPS pada Pilkada 2024 ini, calon pendaftar perlu menyiapkan berkas pendaftaran yang meliputi Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan. Yang dilengkapi dengan Fotokopi KTP, Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 2 lembar, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang. Atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.

Baca juga: Seribu APK Hasil Sitaan Bawaslu Batu Berakhir Jadi Abu

“Perlu juga menyertakan daftar riwayat hidup, surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000,” imbuhnya.

Sedangkan tahapan yang akan dilalui pendaftar adalah tahap pemeriksaan berkas, wawancara dan pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara. Selanjutnya adalah penerimaan dan pemeriksaan tanggapan serta masukan dari masyarakat. Terakhir adalah pengumuman dan penetapan PTPS terpilih dan Pelantikan PTPS terpilih.

“PTPS menjadi ujung tombak dan garda terdepan pengawasan pesta demokrasi di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Batu. Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, huengga pelaksanaan pemungutan suara,” tukasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait