Batu, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memusnahkan sebanyak 1000 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan yang berlaku. APK tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono SH MH mengatakan, APK yang dimusnahkan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perwali No 23 Tahun 2012. Beberapa aturan yang dilanggar antara lain terkait dengan ukuran, tempat pemasangan, dan isi dari alat peraga kampanye yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga integritas dan fair play dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga keadilan dan fair play dalam kontestasi politik,” serunya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan
Mardiono menjelaskan, dalam pelaksanaan Pemilu, Bawaslu memiliki aturan yang jelas terkait dengan alat peraga kampanye agar tidak mengganggu ketertiban umum. Serta memberikan ruang yang adil bagi setiap peserta pemilu. Penindakan terhadap APK yang melanggar aturan, dilakukan secara transparan dan berdasarkan evaluasi yang cermat.
“Setiap pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tuturnya.
Mantan Ketua KPU Batu itu menerangkan, pihaknya memiliki tim khusus yang melakukan pemantauan terhadap alat peraga kampanye di berbagai lokasi di Kota Batu. Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan jalannya pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Proses pemusnahan alat peraga kampanye dilakukan secara simbolis dengan menghancurkan berbagai macam alat peraga kampanye yang telah disita oleh Bawaslu Kota Batu.
“Beberapa jenis alat peraga kampanye yang dimusnahkan antara lain spanduk, baliho, poster, dan atribut kampanye lainnya yang tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Batu Bersama Tim Gabungan Bersihkan APK di Masa Tenang
Masyarakat sebelumnya telah mendapatkan kesempatan pada 26-28 Maret 2024 untuk mengambil APK yang disita. Dengan syarat membawa surat permohonan baik lembaga ataupun perorangan. Peserta pemilu dan seluruh masyarakat Kota Batu diharapkan bisa lebih sadar untuk bisa mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil. (dik/mzm)