Ini Dia Sanksi Disiplin bagi ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024

Andry Laoda SH MH, Pejabat Inspektorat Pemkot Batu. (dik) - Ini Dia Sanksi Disiplin bagi ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024
Andry Laoda SH MH, Pejabat Inspektorat Pemkot Batu. (dik)

Batu, SERU.co.id – Dalam setiap kesempatan, Pj. Wali Kota Batu, Dr. Aries Agung Paewai SSTP MM selalu menyerukan soal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024. Secara tegas melalui aturan, ASN dilarang memberikan dukungan/memihak Pasangan Calon (Paslon) termasuk menggunakan jabatannya untuk menguntungkan/ tidak menguntungkan Paslon.

Andry Laoda SH MH, salah satu pejabat dari Inspektorat Pemkot Batu dalam materinya yang disajikan dalam acara Sosialisasi Aturan Kampanye Pilkada Serentak, Kamis (10/10/2024), menekankan tentang netralitas ASN dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Disebutkannya, apabila ASN diketahui tidak netral dan memihak salah satu Paslon, maka sanksi disiplin hingga perhentian dengan tidak hormat bisa diterimanya.

Bacaan Lainnya

“Netralitas ASN ini bertujuan untuk masyarakat agar tetap mendapatkan layanan publik yang terbaik. Juga untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, ” serunya.

Andry, sapaannya menuturkan, aturan tersebut tidak hanya bagi ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga kepada ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ini dikarenakan P3K juga sudah terikat dengan aturan.

“Jadi P3K juga harus ikut tunduk pada aturan, yaitu harus netral, ” ungkapnya.

Andry menambahkan, adapun jenis-jenis hukuman disiplin tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021. Beberapa jenis hukuman disiplin sedang, antara lain pemotongan tunjangan kinerja mulai 25 persen selama 6 sd 12 bulan. Sedangkan yang tergolong hukuman disiplin berat, ASN bisa diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Ada juga jenis hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ini sudah pasti hukuman yang tidak diinginkan oleh seorang PNS, ” cetusnya.

Oleh karena itu, sambung Andry, ASN diharapkan mengambil peran penting dalam mensukseskan Pilkada serentak dengan bertindak sebagai penyelenggara yang netral.

“ASN harus memastikan bahwa semua proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan serta mendukung terciptanya suasana yang kondusif, ” tutupnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait