Malang, SERU.co.id – Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengungkap kejahatan pemerkosaan oleh HK (33) kepada ER (22) warga Blitar yang berniat mencari kerja. Korban mulanya diajak jalan menonton bantengan hingga menginap dan diancam secara lisan akan dibunuh, Kamis (9/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, korban mulanya dijanjikan akan diantar oleh pelaku ke Blitar. Namun pelaku masih mengajak mampir ke rumah temannya di Blimbing lalu mengajak korban menonton bantengan.
“Korban sepakat untuk menonton bantengan yang akhirnya selesai pukul 01.00 dini hari, selepasnya korban meminta agar langsung diantarkan ke Blitar. Namun pelaku mengajak ke rumahnya dengan meyakinkan korban, di rumah ada bapak pelaku. Korban yang keberatan akhirnya mengiyakan,” seru Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Jum’at (24/5/2024).
Saat sampai korban diajak untuk tidur sekamar namun menolak dan keadaan rumah tidak ada orang. Akhirnya korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.
Baca juga: Memprihatinkan, Korban Perkosaan Hanya Mendapat Kompensasi Rp1,9 Juta
“Pukul 5.00 pelaku menggedor kamar korban, akhirnya korban pindah kamar dan melanjutkan tidur. Pukul 7.30 WIB korban diberi makan oleh pelaku dan pukul 8.00 sudah di kamar. Pelaku merangkak menuju korban namun korban menghindar, akhirnya korban didorong hingga terlentang,” jelas Kompol Danang Yudanto.
Korban berteriak meminta tolong namun pelaku memasukkan 5 jari tangan ke dalam mulut korban. Korban mengalami luka memar setelah melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku.
“Pelaku memukul kepala korban 4 kali hingga mengalami memar di pelipis kiri, dagu dan luka cakar pada pada mulut bagian dalam. Korban akhirnya terdiam, pelaku memaksa bertatap muka namun tidak mau, hingga pelaku mengancam secara lisan akan membunuh. Pelaku kemudian menindih korban hingga menyetubuhi dan mengeluarkan sperma,” terang Danang.
Pelaku sudah mengenal korban selama lima bulan, melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh alkohol. Pelaku merasa nafsu dan diketahui telah cerai selama 2 tahun serta memiliki 3 anak.
“Kenal hampir 5 bulan melalui sosial media, gak dalam pengaruh (saat ditanyai minum alkohol, red). (korban, red) Cantik, (saya) punya anak 3 dan telah bercerai selama 2 tahun,” pungkas HK, pelaku tindan pidana pemerkosaan.
Sebagai informasi, pelaku melancarkan aksi kejahatannya di rumahnya tepat Jalan Budi Utomo. Karena perilakunya pelaku dikenakan pasal 285 KHUP (Tindak Pidana Pemerkosaan), hukuman penjara 12 tahun. (ws11/rhd)