Cemburu Buta, Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Hingga Hamil

Neneng Komala Dewi menangis tak berdaya saat diamankan pihak kepolisian. (ist) - Cemburu Buta, Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Hingga Hamil
Neneng Komala Dewi menangis tak berdaya saat diamankan pihak kepolisian. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Neneng Komala Dewi (47) rekam hubungan intim sopir angkot AR dengan putrinya HR. Tindakan itu dilakukan Neneng, karena cemburu saat AR lebih memilih putrinya yang masih 16 tahun. Saat mengetahui HR hamil, Neneng membantu putrinya itu untuk aborsi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, Neneng mengenal AR dan langsung terpesona. Agar hubungan mereka bisa berjalan baik, Neneng kemudian memperkenalkan AR kepada putrinya.

Bacaan Lainnya

“Namun sayangnya AR menolak Neneng, karena tidak tertarik dengan tubuh dan bau badannya. Neneng berusaha merebut perhatian AR, tetapi tidak berhasil hingga membuatnya frustasi. Ia pun membiarkan sang sopir menyetubuhi putrinya dan merekamnya dengan ponsel miliknya,” seru Nicolas.

Mengetahui anaknya hamil, Neneng membelikan obat penggugur kandungan untuk HR. Neneng tinggal bersama HR dan beberapa kerabatnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sehari-harinya, Neneng tidak bekerja dan jarang bergaul.

“Neneng mencoba berbagai cara menggugurkannya, mulai dari memberikan ramuan hingga nanas muda. Neneng meminta bantuan temannya membeli obat aborsi di Pasar Pramuka dengan uang sebesar Rp2 juta. Dua hari berturut-turut, HR dipaksa minum obat aborsi hingga anaknya lahir pada Sabtu (6/4/2024) dini hari,” bebernya.

Untuk menutupi kelahiran cucunya, Neneng berpura-pura menemukan bayi tersebut di toilet. Bayi tersebut dimasukkan dalam plastik hitam dan kardus, dengan ari-ari masih menempel. Neneng mengaku bayi tersebut ditemukan pengamen saat dibawa ke Puskesmas.

“Kondisi bayi semakin memburuk, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun nahas, bayi tersebut meninggal dengan tidak wajar. Pihak rumah sakit akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Nicolas.

Akibat perbuatannya tersebut, Neneng terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (aan/rhd)

disclaimer

Pos terkait