Ini Konsekuensi Caleg Terpilih Bila Maju Pilkada Batu 2024

Anggota KPU Batu Bidang Sosdiklih Parmas, Marlina. (Seru.co.id/dik) - Ini Konsekuensi Caleg Terpilih Bila Maju Pilkada Batu 2024
Anggota KPU Batu Bidang Sosdiklih Parmas, Marlina. (Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id – Seorang calon legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 memiliki konsekuensi tersendiri bila maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kota Batu 2024. Caleg tersebut harus mundur bila ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu, Marlina, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, apabila Caleg dilantik sebelum masa pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai, maka Caleg tersebut harus mundur. Namun sebaliknya, jika pelantikan dilakukan setelah masa pendaftaran, maka mereka tidak wajib mundur.

Bacaan Lainnya

“Alasannya, karena saat itu status mereka masih sebagai calon terpilih yang belum memiliki status resmi anggota dewan,” serunya.

Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Batu itu menjelaskan, telah jelas tertera dalam peraturan. Apabila seseorang yang sedang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/ Kota, harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.

“Untuk kasus ini yang bisa dijadikan pedoman adalah penafsiran atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024,” imbuhnya.

Marlina, begitu sapaannya juga menambahkan, Undang-undang tersebut mengatur tentang Caleg yang ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota ota. Untuk itu, bila ada Caleg yang memiliki rencana untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota, perlu memahami aturan yang berlaku.

“Hal ini bisa dikonsultasikan dengan KPU untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait