Seorang calon legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 memiliki konsekuensi tersendiri bila maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kota Batu 2024. Caleg tersebut harus mundur bila ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim