Seorang calon legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 memiliki konsekuensi tersendiri bila maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kota Batu 2024. Caleg tersebut harus mundur bila ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Caleg Terpilih
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.