Jember, SERU.co.id – Beredar informasi bahwa AP (25), oknum fotografer yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita di Jember kabur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Balung Kulon, Langgeng Supriyanto yang mengatakan, jika orang tua terduga pelaku panik saat anaknya tersebut pergi tanpa pamit.
“Info dari ibu terduga pelaku, tadi datang ke saya nangis-nangis. Katanya anaknya pergi dari rumah gak pamit. Mulai tadi malam pergi, jadi dicari itu nggak ketemu, dihubungi juga nggak bisa,” papar Langgeng pada wartawan, Jum’at (24/05/2024) sore.
Sebelumnya, AP yang merupakan warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember diberitakan telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita yang menjadi modelnya.
Langgeng mengatakan, orang tua terduga pelaku khawatir jika memang anaknya kabur, akan melakukan hal nekat yang merugikan dirinya sendiri.
“Ibunya bilang ke saya pas pergi nggak pamit itu, takutnya anaknya nekat. Ya memang dicari belum ketemu. Saya juga sudah bilang ke RT dan RW setempat, nggak usah berargumen atau khawatir, karena masalah ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” jelas Langgeng.
“Jadi sore ini saya mau datangi lagi ke rumahnya untuk mendalami info yang diberikan oleh ibunya tadi. Jangan sampai, masyarakat saya berpendapat yang macam-macam agar situasi disini juga tetap kondusif,” imbuhnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Kukun Waluwi Hasanudin menjelaskan, jika pihaknya telah menyampaikan pada keluarga dan terduga pelaku agar tetap tinggal dirumah. Terkait isu kaburnya terduga pelaku, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan menyusahkan dirinya sendiri.
“Ya kalau memang kabur, itu akan mempersusah dirinya sendiri. Wong kita udah bilang sama keluarga, agar terduga pelaku ini tetap tinggal di rumah selama kasus ini masih belum bisa dicari solusinya,” kata Kukun menjelaskan.
Kukun menyebut, pihaknya tidak bisa gegabah dalam menentukan status tersangka atau menetapkan putusan. Saat ini, Satreskrim Polres Jember juga masih akan memanggil lagi beberapa pelapor untuk dilakukan tes psikologi.
“Kita nggak bisa buru-buru mas, sebelum melakukan penetapan kan pastinya ada gelar perkara, terus ada proses penyelidikan. Ada beberapa pelapor yang juga akan kita panggil lagi untuk melakukan tes dari psikiater. Jadi yang kami jalankan harus sesuai mekanisme,” tuturnya.
“Ini kan sifatnya Laporan Polisi (LP). Ini juga mendadak, jadi gak bisa gegabah mengambil tindakan. Untuk gelar perkara, nanti menunggu setelah koordinasi dengan psikiater baru kita gelarkan,” sambung Kukun.
Ia menyebut, tahapan yang harus dilalui usai konsultasi dengan psikiater adalah penyelidikan, kemudian naik dari lidik ke sidik dan penetapan tersangka.
“Tetap sesuai prosedur. Untuk saat ini, keluarga dari pihak terlapor sudah kita rangkul. Kita juga akan terus kawal semenjak kasus ini jadi atensi, saya nggak pulang dan tetap standby di kantor. Intinya kami siap melakukan tugas,” tandasnya. (amb/mzm)