Jember, SERU.co.id – Seorang gadis dibawah umur di Jember menjadi korban penculikan selama 4 hari, bahkan dicabuli. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember. Pelaku berinisial J (26) ditangkap setelah melarikan diri bersama korban berinisial CP (16) selama empat hari.
Kasat Samapta Sabhara Polres Jember, AKP Adam, memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut.
Menurut Adam, kejadian bermula pada Selasa, 28 Januari 2025, ketika CP meminta izin pada orang tuanya untuk kerja kelompok di rumah temannya.
“Sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor yang merupakan orang tua korban menerima pesan dari CP yang menyatakan, ia akan pergi menggunakan layanan transportasi online. Namun, setelah itu komunikasi terputus karena ponsel CP tidak aktif,” seru Adam pada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Adam melanjutkan, saat itu pelapor merasa khawatir dan berusaha menghubungi anaknya, namun tidak berhasil.
“Kemudian pada Jumat, 31 Januari 2025, pelapor dan suaminya melaporkan kehilangan anak mereka kepada pihak kepolisian. Tim Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember segera merespons laporan tersebut dan berusaha mencari keberadaan pelaku dan korban,” kata Adam.
“Setelahnya, kami langsung membawa orang tua korban ke unit SPKT Sat Reskrim Polres Jember untuk membuat laporan resmi,” sambungnya.
Tim Alap-Alap dibawah naungan Sat Samapta Sabhara Polres Jember kemudian melakukan patroli di wilayah terakhir yang diketahui sebagai lokasi keberadaan korban dan pelaku, namun pencarian tidak membuahkan hasil hingga dini hari.
“Kemudian, pencarian kami lanjutkan pada Sabtu pagi, 1 Februari 2025. Sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Alap-Alap menerima informasi bahwa korban dan pelaku ini akan pulang ke rumah korban. Kami segera menuju rumah korban dan mendapati mereka sudah berada di dalam rumah,” jelas Adam.
Setelah mengamankan keduanya, kata Adam melanjutkan, petugas melakukan interogasi. Dalam proses tersebut, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap CP sebanyak empat kali di rumah saudaranya di Kecamatan Pakusari.
“Pelaku juga mengakui telah membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya selama empat hari. Bahkan pelaku mengakui kalau korban ini adalah pacarnya,” ucap Adam.
Lebih lanjut, Kata Adam, pelaku kini telah ditangkap dan dibawa ke Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini telah kami serahkan sepenuhnya pada Unit PPA Satreskrim Polres Jember. Dari kasus ini kita juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan teknologi dan interaksi dengan orang asing,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori’ Novendra mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kami masih dalam tahap lidik, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. (amb/mzm)