Malang, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang gelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa paslon Sam HC-Rizky Boncell dengan KPU Kota Malang. Sebelumnya, KPU Kota Malang menyatakan paslon independen tersebut tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Pihak pemohon meminta tiga alternatif dengan pertimbangan salah satunya banyaknya kendala pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ketua Tim Hukum Pemohon, Dr Susianto SH Mhum CLA mengatakan, pemohon sudah selesai membacakan permohonan dan sudah siap menerima jawaban termohon, yakni KPU Kota Malang. Namun pihak termohon tidak siap.
“Bahkan kami sangat menyayangkan masuknya tim kuasa termohon di tengah persidangan. Padahal hal itu tidak pernah ada. Permohonan kami jelas, yakni meminta KPU Kota Malang memverifikasi ulang data perseorangan sebanyak 13.615 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” seru Susianto di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, Susianto mengungkapkan, pihaknya hanya mempersoalkan angka ini dalam sengketa proses di Bawaslu ini. Pemohon meminta diberikan kesempatan untuk mengunggah ulang di Silon karena mengalami banyak kendala. Mulai dari pending, berputar-putar dan tidak ada notif diterima atau tidak serta notif terjadi duplikasi atau tidak.
“Kekurangan dari Silon inilah yang merugikan kami sehingga waktu terbatas dan tidak bisa unggah dengan baik. Kami meminta tiga alternatif, pertama diunggah ulang ke Silon, kedua dihitung manual dan ketiga melakukan verifikasi administrasi ulang. Kmi meminta waktu tujuh hari dan kami harapkan Bawaslu memutuskan dengan seadil-adilnya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib menyampaikan, proses verifikasi sudah dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur. Ia mengaku keberaratan merupaan hak pemohon.
“Mengenai aplikasi Silon, kami yakin sampai sekarang sudah presisi dan sudah menjadi alat bantu penting bagi proses verifikasi. Sesuai tidaknya data, misalnya NIK dan nama tidak sesuai, bisa diketahui dari Silon. Yausah kita ikuti saja alurnya,” ujar Toyyib.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochmad Arifudin menyatakan, sebelumnya sudah dilaksanakan musyawarah tertutup pada 22 Juni 2024. Namun, baik pemohon maupun termohon tidak ada kesepakatan.
“Latar belakangnya jelas dari keputusan KPU terkait tidak memenuhi syaratnya paslon wali kota dan wakil wali kota independen Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Namun pembacaan jawaban termohon dilanjutkan besok karena termohon belum siap dan kami belum menerima draf jawaban. Batas waktu pelaksanaan keputusan Bawaslu adalah 12 hari kerja,” pungkasnya. (afi/ono)