Malang, SERU.co.id – Massa mahasiswa mengatasnamakan Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) menyerbu Bawaslu dan KPU Kota Malang, Jumat (22/11/2024). Aksi damai massa mahasiswa ini dipicu atas dugaan ketidaknetralan Aparat Penegak Hukum (APH), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa pihak yang melanggar aturan Pilkada.
Koordinator aksi Kobarkan Demokrasi, Rolis Sembiring mengatakan, dipilihnya Bawaslu dan KPU Kota Malang karena sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dimana keduanya bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengawasan dan hasil Pilkada, yang nantinya melahirkan sosok pemimpin. Baik Gubernur Jatim dan wakilnya maupun Wali Kota Malang dan wakilnya.
“Kita melihat adanya (dugaan) temuan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Malang ini. Baik itu politik uang, bagi-bagi sembako dan intimidasi untuk memilih calon tertentu. Dengan melibatkan APH dan ASN yang tidak netral, serta pihak lain dengan sejumlah pelanggaran,” seru Rolis, dalam pernyataannya ke awak media, Jumat (22/11/2024).
Rolis menegaskan, mahasiswa mendesak agar penyelenggara pilkada menjalankan politik dengan bersih. Pihaknya merasa prihatin atas kondisi dan proses pilkada yang berlangsung saat ini.
“Karena kita cinta Kota Malang, kita ingin Pilkada bersih dan jujur. Kita sampaikan tiga poin tuntutan, pertama bebas dari politik uang, kedua bebas dari pembagian sembako. Dan, ketiga, bebas dari aparat yang tidak netral,” tegasnya.
Massa aksi mahasiswa Kobarkan Demokrasi menyampaikan, sikap politik dan mendesak kepada Bawaslu dan KPU Kota Malang untuk:
1. Melakukan pengawasan secara lebih ketat dan menindak dengan tegas pelaku politik uang, sebagaimana Amanat UU No. 10 Tahun 2016. Bahwa, selain memberikan sanksi bagi pemberi uang atau materi tertentu, pihak penyelenggara Pilkada Kota Malang juga wajib melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku pada penerima politik uang;
2. Melaksanakan pengawasan dan penindakan pada oknum peserta Pilkada maupun pihak-pihak lainnya yang menggunakan politik sembako secara tidak etis dan di luar kewajaran. Bahwa kondisi politik sembako yang masif merupakan tindakan yang hina dan mencederai norma sosial yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, perlu ada tindakan tegas pada setiap pelaku dalam upaya-upaya politik tersebut;
3. Menindak secara tegas, tanpa ketakutan dan tanpa kompromi pada seluruh oknum ASN, TNI dan Polri yang menunjukkan ketidaknetralan. Bahwa aparat-aparat tersebut merupakan pelayan publik, pelaksana mandat dari rakyat. Sebagaimana Putusan MK nomor 136/PUU-XXI!/2024, pelanggar dari asas netralitas layak untuk dipidana dan mendapat konsekuensi hukuman semaksimal mungkin.
Menanggapi hal tersebut, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash Shiddiqy SAP, justru mengapresiasi dan kagum atas aksi tersebut. Mahasiswa sebagai agen/generasi perubahan wajib terlibat dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, sehingga mendukung kinerja Bawaslu sebagai pengawas.
“Tentunya kami juga menolak money politic apapun bentuknya, dan kami akan menindak tegas. Saya berterimakasih kepada mahasiswa, tetap berjuang untuk mengawal pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Disebutkannya, Bawaslu Kota Malang saat ini sedang menangani 11 laporan yang masuk pelanggaran Pilkada, sesuai peraturan dan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran tersebut dalam proses penggalian informasi dan pemanggilan, baik dari saksi sampai terduga pelaku pelanggaran dan paslon yang dilaporkan.
“Tentunya akan ada sanksi, yakni sanksi atas pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi hingga pembatalan atas Paslon dan lainnya. Yang diperiksa dari saksi, timses, paslon, hingga pejabat daerah,” tegas Hasbi.
Usai menyerbu Bawaslu Kota Malang, massa mahasiswa bergeser ke KPU Kota Malang untuk menyuarakan hal yang sama. Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menyampaikan, aksi mahasiswa tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat.
“Melihat dinamika di lapangan, bahasa mereka timbul keresahan- keresahan hingga menyuarakan kepada KPU dan Bawaslu, dalam demokrasi adalah hal wajar. Semakin kuat partisipasi masyarakat, maka demokrasi semakin bagus, salah satunya kepedulian yang ditunjukkan oleh mahasiswa ini,” ungkap Toyib.

Merespons tiga tuntutan massa aksi, Toyib mengatakan, pihaknya akan memetakan temuan berdasarkan tupoksi pada pihak bersangkutan. Misalnya pelaporan atas temuan pelanggaran, maka bisa ke Bawaslu, selanjutnya hasil rekomendasi Bawaslu diserahkan ke pihak berwenang. Jika menyangkut APH maka diteruskan ke Polisi Militer atau Provost, ASN ke KASN dan masyarakat umum ke kepolisian.
“Ya melalui pintu-pintu yang sudah tersedia sesuai tupoksinya. Karena kewajiban KPU menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada dengan baik, bukan tupoksi menerima laporan,” tandasnya. (rhd)