Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat kasus pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Oknum pegawai honorer tersebut bakal diberhentikan dari pekerjaannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, pihaknya akan memecat yang bersangkutan. Hal itu merupakan prosedur yang harus dilakukan.
“Saya pecat saja karena sudah merusak citra. Tapi harus melalui prosedurnya pemeriksaan di Inspektorat,” seru Nurman, belum lama ini.
Nurman menjelaskan, sebelum melakukan langkah tersebut pihaknya akan terlebih dahulu memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Harry Setia Budi, guna dimintai klarifikasi.
“Kalau OTT, saya akan memberikan ekstra. Makanya kalau ini sampai terjadi, saya betul-betul menyesalkan kejadian ini. Pastinya kepala dinas akan saya panggil hari ini,” ungkapnya.
Agar hal ini tidak terulang kambali, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pemohonan pelayanan pembuatan e-KTP lebih baik melakukannya sendiri. Dan sebaiknya tidak meminta bantuan kepada para calo, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“KTP ini sudah bisa dilakukan di kecamatan, cuma kendalanya blanko saja tapi sudah bisa dilakukan di kecamatan, jangan mau bayar-bayar,” tuturnya.
Baca juga: Oknum Pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang Tersandung Kasus OTT
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum pegawai Dsipendukcapil Kabupaten Malang tersandung kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus berkaitan dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan, Tim Saber Pungli Kabupaten Malang telah melakukan kegiatan OTT tersebut di lingkungan kerja Dispendukcapil.
“Awalnya mengamankan calo di daerah Lawang, selanjutnya dikembangkan ke pegawai honorer Pemkab Malang bagian pengurusan KTP,” bebernya. (wul/ono)