KPU Trenggalek Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024

Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah saat memaparkan materi pencalonan perseorangan kepada peserta sosialisasi. (Seru.co.id/ams) - KPU Trenggalek Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024
Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah saat memaparkan materi pencalonan perseorangan kepada peserta sosialisasi. (Seru.co.id/ams)

Trenggalek, SERU.co.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hal ini berkaitan dengan persiapan dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar, pada Rabu 27 November 2024.

Bertempat di hall Mekar Sari, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran forkopimda Kabupaten Trenggalek, perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama serta awak media.

Bacaan Lainnya

Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menjelaskan tentang teknis pencalonan perseorangan dalam Pilkada tahun 2024.

“Jadi hari ini KPU melaksanakan sosialisasi pencalonan jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada serentak tahun 2024. Sejauh ini tahapan pemilihan kepala daerah juga sudah berjalan. Sehingga penting untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan harapan nantinya semakin banyak orang yang berpartisipasi menjadi calon dalam Pilbup Trenggalek,” serunya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024) siang.

Baca juga: Tingkatkan Kesehatan Balita, Persit Korem Koorcabrem 083/Bdj Gelar Posyandu

Terkait pencalonan itu sendiri, dijelaskan Iin sapaan akrabnya, bisa dilakukan melalui 2 jalur. Yang pertama partai politik dan yang kedua jalur perseorangan. Bagi masyarakat di Trenggalek semua bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencalonkan maupun dicalonkan sebagai Bupati atau Wakil Bupati melalui jalur perseorangan.

“Disini perlu kita sampaikan bahwa syarat minimalis dukungan Ketika mencalonkan sebagai Bupati atau Wakil Bupati Trenggalek melalui jalur perseorangan minimal di dukung sebanyak 44.075 KTP dan tersebar di minimal 8 kecamatan. Dan KPU Trenggalek siap menerima siapa saja, yang mau melakukan pendaftaran melalui jalur perseorangan,” jelas Iin.

Per tanggal 5 Mei 2024 besok, tahapan penyampaian dukungan mulai dilakukan. Dan KPU telah menyatakan kesiapannya dalam rangka memfasilitasi penyampaian dukungan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Iin menegaskan jika mengatakan sosialisasi pencalonan perseorangan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Disinggung soal syarat lain dalam pencalonan perseorangan, Iin menambahkan, jika saat ini KPU masih fokus pada dukungan saja.

“Kita masih fokus pada dukungan dulu saat ini, dan untuk persyaratan lain seperti dokumen-dokumen alam dilengkapi saat tahapan pendaftaran. Karena saat ini istilahnya bukan mendaftar, melainkan penyampaian dukungan. Sedangkan pendaftaran akan dilakukan bulan Agustus bersamaan dengan pasangan calon dari jalur parpol,” tuturnya.

Baca juga: KPU Usul Pemilu Digelar Pada 21 Februari 2024

KPU Trenggalek berharap, dari kegiatan ini, selain untuk mendorong partisipasi calon dalam Pilbup Trenggalek tahun 2024, juga dapat meningkatkan partisipasi anak muda, serta meningkatkan pemahaman mereka mengenai penyelenggaraan pemilihan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati nantinya,” pungkas Iin.

Perlu diketahui, tahapan Pilkada sudah dimulai dari bulan Januari 2024, mulai dari tahap perencanaan. Sementara, penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. (ams/mzm)

disclaimer

Pos terkait