Komisi Informasi Pusat Ajak UM Semarakkan Semangat Keterbukaan Informasi Publik

FOTO BERSAMA: Rektor UM bersama delegasi Komisi Informasi Pusat RI saat berkunjung ke UM. (ist) - Komisi Informasi Pusat Ajak UM Semarakkan Semangat Keterbukaan Informasi Publik
FOTO BERSAMA: Rektor UM bersama delegasi Komisi Informasi Pusat RI saat berkunjung ke UM. (ist)

Malang, SERU.co.id – Komisi Informasi Pusat RI gandeng Universitas Negeri Malang (UM) semarakkan semangat keterbukaan informasi. Dalam pertemuan tersebut, dibahas implementasi sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan perguruan tinggi. Harapannya, UM bisa menularkan prestasi kampus informatif kepada lembaga pemerintah atau publik lainnya.

Rektor UM, Prof Dr Hariyono MPd mengatakan, rektorat UM selalu terbuka dan siapapun bisa masuk serta berkomunikasi. UM menjadi kampus dengan predikat informatif dalam dua periode berturut-turut tingkat nasional.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya transparansi, rektor mudah mendapat informasi dan bisa dengan sigap menangani. Kami juga melibatkan mahasiswa UM membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mahasiswa merupakan generasi milenial yang bisa berbaur dengan keadaan sekarang,” seru Guru Besar Sejarah FIS itu.

Baca juga: UM Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif Kali Keempat

Keterlibatan mahasiswa di PPID sebagai pelatihan menyebarkan informasi dan mengelolanya dengan baik. Informasi itu tidak bersifat netral sehingga penjagaan informasi tidak dari staf dan dosen. Melainkan juga meliputi mahasiswa di PPID untuk selalu menjaga informasi.

“UM berperan penting dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi publik di masyarakat luas. Hasil pertemuan ini akan menjadi landasan bagi UM dalam merumuskan langkah-langkah selanjutnya. Sehingga keterbukaan informasi publik selalu dikuatkan,” beber Prof. Haryono.

Sementara Itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn ST menuturkan, kunjungan ke UM dalam rangka menggiatkan semangat keterbukaan informasi di Indonesia. Sejauh ini UM telah menerima anugerah keterbukaan informasi publik dengan kategori informatif.

“Dalam dua tahun ini, UM konsisten pada peringkat 1 kategori PTN. Hal-hal yang telah dipraktikkan di UM ini diharapkan juga bisa diterapkan pada badan publik lainnya. Khususnya bagi badan publik kategori kurang informatif dan tidak informatif,” terangnya.

Baca juga: UB Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Lima Tahun Berturut-Turut

Semangat keterbukaan informasi publik merupakan amanah dari UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat mendapatkan informasi lembaga pemerintah atau badan publik. Serta kewajiban lembaga pemerintah atau badan publik memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Kemudian memberikan akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memperkuat demokrasi, mencegah korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (afi/mzm)

disclaimer

Pos terkait