Bawaslu Kabupaten Malang Periksa Terduga Penyebar Politik Uang di Gondanglegi

Bawaslu Kabupaten Malang Periksa Terduga Penyebar Serangan Fajar
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu ) Kabupaten Malang periksa terduga pelaku pembagian serangan fajar atau politik uang dari salah satu pasangan Capres di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (9/2/2024) lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terduga pelaku penyalur serangan fajar tersebut merupakan rutinitas setiap hari Jumat Legi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan klarifikasi juga, dia mengatakan bahwa uang tersebut memang biasa dia gunakan untuk sumbangan, Jumat Legi, Komunitas nya. (diberikan) kepada orang yang membutuhkan di wilayah tempat tinggal,” seru lelaki yang kerap di sapa Hazairin ini, Senin (12/2/2024) siang.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Ribuan Pelanggaran APK Selama Masa Kampanye

Hazairin menerangkan, terduga pelaku ini mengaku mendapatkan sumbangan dari salah satu paslon untuk diberikan kepada mayarakat yang membutuhkan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada 20 orang di lingkungan tersebut.

Namun sebelum rampung dibagikan, P bertemu dengan Ketua RT setempat dan dilaporkan ke Kepala Desa Sepanjang, lalu dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Malang.

“Sudah diserahkan tetangganya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kami, yang memberikan itu adalah katanya saudaranya yang biasa ngasih sumbangan, Jumat Legi yang biasa ngumpul,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Periksa Dua Caleg Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Hazairin mengaku, pihaknya masih akan menelusuri, pemberian uang tersebut apa ada ajakan untuk memilih salah satu Paslon kepada warga atau tidak.

“Masih kita telusuri lagi seperti apa hasilnya nanti kita akan ditangani tujuh hari kerja kita Pleno,” bebernya.

Dikatakan Hazairin, saat memberikan uang tersebut tidak ada paksaan untuk memilih salah satu Paslon yang memberikan dana itu. Dan terduga pelaku bukanlah salah satu calon, tim sukses ataupun sangkut pautnya dari Pemilu 2024 ini.

“Akan dikaji lagi karena pengenaan ini masa tenang kena pelaksana atau peserta belum setiap orang,” bebernya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait