Dikatakan Danang, dari penuturan pelaku, ia lebih sering mencuri kendaraan roda dua berjenis matic karena lebih mudah untuk diambil.
Baca Lurah : Warga Lumajang Diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polresta Malang
“Barang bukti yang kami amankan mayoritas motor matic, karena mudah dibobol. Sementara, yang agak sulit matic jenis Honda Scoopy dan sepeda lain non-matic,” tutur Danang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jalal sang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun. sedangkan Rici dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara tujuh tahun. (wul/ono)