Pembawa Sajam yang Viral di Pasar Gondanglegi Diringkus Polisi

Pelaku Pembawa Sajam yang Viral di Pasar Gondanglegi Diringkus Polisi
Pelaku pembawa senjata tajam (Sajam) di muka umum yang membahayakan masyarakat di pasar Godanglegi. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Sempat viral di media sosial, pihak kepolisian akhirnya menangkap lelaki yang membawa senjata tajam jenis celurit di muka umum di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (17/1/2024) malam.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan membeberkan, pihaknya langsung mengambil tindakan dengan mendatangi TKP guna mengamankan yang bersangkutan agar tidak membahayakan masyarakta lainnya.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,”seru  lelaki yang kerap disapa Adnan itu, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Komplotan Perampok Bersenjata Tajam Diringkus Polres Malang

Adnan membeberkan, saat petugas sampai di TKP, pelaku sudah tidak ada di lokasi tersebut. Selanjutnya, para petugas memeriksa beberapa saksi dan akhirnya mendapatkan identitas pelaku, yakni BM (54), warga Desa Putat Kidol, Kecamatan Gondanglegi, kemudian dilakukan pencarian kepada lelaki itu.

Bermodalkan informasi tersebut, tak sampai lima jam akhirnya pelaku berhasil diamankan disebut rumah rekannya yang juga berada di Desa Putat Kidul. Dari situlah pelaku diamanakan dan dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.

Baca juga: Pembacokan di Gondanglegi, Pelaku Sempat Ganti Celurit yang Lebih Tajam

“Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkpanya.

Dijelaskan Adnan, untuk saat ini pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam itu di muka umum.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Gunakan Sajam di Turen

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” bebernya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait