Ingin Pindah Tiang Listrik, Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp11 Juta

Pemindahan tiang listrik butuh sebelas juta. (ist) - Ingin Pindah Tiang Listrik, Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp11 Juta
Pemindahan tiang listrik butuh sebelas juta. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Seorang warga di Sidoarjo diminta untuk membayar sebesar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berada di atas tanahnya. Kuasa hukum warga tersebut, Sholeh mengaku heran atas hal tersebut.

Sholeh menyebut, tiang listrik itu berdiri tanpa adanya pembayaran biaya sewa dari PLN. Sehingga, kliennya mempertanyakan dasar perhitungan pemindahan tiang hingga mencapai Rp11 juta.

Bacaan Lainnya

“Tanahnya orang, di mana dia dulu menancapkan tiang di tanah orang. Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah, ya tentunya harus tanggung jawab memindahkan,dia minta bukan memindah kudu bayar Rp 11 juta?” seru Sholeh.

Baca juga: Sidak Pasar Besar Batu, Stok Aman Hingga Akhir Mei

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Fariq Faris buka suara terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa tiang listrik itu berlokasi di kediaman warga yang pelaksanaan pembangunannya sudah melibatkan perangkat desa dan masyarakat pada 1986 silam.

Ia menerangkan bahwa PLN sebagai BUMN mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum. Hal ini berdasarkan pada UU No. 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan.

“PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik,” terang Miftachul.

Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Tinjau Isoter SKB Negeri Kota Malang

Lebih lanjut, pemindahan tiang listrik itu akan menyebabkan padamnya lebih dari 100 ribu pelanggan. Sehingga, PLN membutuhkan material dan jasa untuk memindahkan tiang itu.

“Untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero),” jelasnya.

Dalam video yang beredar, nampak tiang listrik milik PLN berada di dalam rumah salah satu warga Sidoarjo. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait