Seorang warga di Sidoarjo diminta untuk membayar sebesar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berada di atas tanahnya. Kuasa hukum warga tersebut, Sholeh mengaku heran atas hal tersebut.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Seorang warga di Sidoarjo diminta untuk membayar sebesar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berada di atas tanahnya. Kuasa hukum warga tersebut, Sholeh mengaku heran atas hal tersebut.