Polisi Ringkus Dalang Demo di Depan Satpas Singosari

Rilis dalang demo di Satpas Polres Malang. (Seru.co.id/wul) - Polisi Ringkus Dalang Demo di Depan Satpas Singosari
Rilis dalang demo di Satpas Polres Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang ringkus dalang dalam aksi unjuk rasa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Singosari, Senin (18/12/2023) pukul 09.30 WIB. Dimana terduga pelaku adalah AR (60), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro membeberkan, AR diamankan dan ditahan oleh pihaknya lantaran melakukan kegiatan yang mengganggu pelayanan publik dan merugikan pemohon di Satpas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dalam artian di sini kita pengungkapan perkara terkait menghalangi atau menghambat pelayanan publik di salah satu Satpas Singosari. Yang kita miliki yang ada di Malang Kabupaten,” seru Wisnu, Selasa (19/12/2023) siang.

Baca juga: Wakapolres Sidak Pembangunan Gedung Satpas

Wisnu menerangkan, dalam aksinya AR memprovokasi tetangganya, saudaranya ataupun yang dirinya kenal untuk turut dalam demo tersebut. Dimana para demonstran yang terduga pelaku ajak tersebut, dirinya iming-imingi untuk dibantu dalam pengurusan SIM.

“Disini ada janji dari saudara AR, jika memang aksi ini nantinya berhasil akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM,” ucapnya.

Tak hanya memyampaikan aspirasinya, demo yang tanpa ijin terlebih dahulu ini AR juga melakukan penutupan akses masuk atau keluar para pemohon SIM.

“Di sini juga kita hadirkan mobil komando, yang digunakan untuk para pelaku ini melakukan orasi penutupan akses menuju ke Satpas,” ucapnya.

Dalam orasinya, juga terdapat spanduk yang dibentangkan bertuliskan ‘Mohon izin bapak Kapolri, kantor Samsat Polres Malang kami tutup untuk kepentingan kami komunitas pinggiran. Barang siapa memindahkan atau merusak mobil ini tanpa seizin bapak Arifin, akan terkena sanksi dari bapak Arifin’.

Baca juga: Lestarikan Wayang, Disdikbud Kota Malang Pagelaran 5 Dalang Bocah di Museum Pendidikan

Sehingga kegiatan yang AR cukup mengganggu dan merugikan para pemohon, dimana banyak pemohon yang tidak bisa masuk untuk mengajukan permohonan.

Dikatakan Wisnu, aksi dan peralatan yang dirinya bawa tersebut telah AR rencanakan pada, Sabtu (16/12/2023) lalu.

Sementara itu, Satreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, AR merupakan peternak ayam dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai seorang calo SIM tersebut.

“Sehari-hari peternak ayam petelur tapi sambilannya juga suka membantu orang lain tapi ditarik,” terang Gandha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait