Bingung Siapa Yang Memulai, Pemkot Malang Diminta Tegas Terkait Konsinyasi Pembebasan Lahan Exit Tol

Bingung Siapa Yang Memulai, Pemkot Malang Diminta Tegas Terkait Konsinyasi Pembebasan Lahan Exit Tol
Ketua Pansus, Ahmad Wanedi. (foto: ws8)

Malang, SERU.co.id – Akhir-akhir ini mengenai permasalahan pembebasan lahan di Madyopuro dan konsinyasi atas pembayaran lahan proyek exit tol Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali hangat. Anggota dewan pun dibuat bingung atas sikap Pemkot tiba-tiba mencabut permohonan proses konsinyasi tersebut.

Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi menegaskan, Pemkot Malang harus tegas terkait pengambilan keputusan yang tidak mengenakkan di semua pihak. Pemkot Malang harus melewati jalur konsinyasi dulu untuk menyelesaikan masalah ini. Bila konsinyasinya tidak berhasil, maka harus dititipkan ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Satu kata, kita ingin Pemkot tegas mengambil keputusan sekaligus keputusan yang tidak mengenakkan bagi semua pihak dari yang mestinya diselesaikan zaman pemerintah dulu dan dilanjutkan dengan Pj,” jelas Ahmad Wanedi.

Baca juga: Tanggapan DPRD Kota Malang Terkait Konsinyasi dan Amdal WTP

Menurutnya, menyikapi pembayaran lahan yang mandeg memang harus melewati jalur konsinyasi. Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak ahli waris untuk proses itu.

Wanedi mengungkapkan, dirinya baru mengetahui terkait pencabutan kembali oleh Pemkot Malang. Ia merasa kebingungan terkait keputusan Pemkot, nanti akan dikonfirmasi oleh Pemkot secepatnya.

“Coba nanti akan kita konfirmasi ke Pemkot secepatnya kenapa ada istilah dicabut kembali. Keputusan Pansus dan perwakilan OPD terkait mestinya sudah selesai,” tuturnya.

Hal ini, butuh ketegasan dengan jelas mengenai status tanah. Dirinya menegaskan kembali, ini bukan soal ganti rugi, tetapi ganti untung. Kalau misalkan Pj Wali Kota Malang ingin ke bagian hukum, pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini butuh ketegasan saja, tanah dan status harus jelas. Hari ini bukan ganti rugi tapi ganti untung apalagi disinyalir itu tanah negara,” ujarnya.

Kuasa Hukum keluarga ahli waris lahan cuci mobil, Wahab Adhinegoro mengatakan, tidak mengetahui alasan Pemkot melakukan pencabutan permohonan konsinyasi.

“Sebenarnya hari ini kan acaranya putusan dari pemohonan konsinyasi yang diajukan oleh Pemkot Malang. Tapi ternyata dicabut perkaranya oleh Pemkot, jadi permohonannya konsinyasi itu dicabut dan alasannya saya tidak tahu,” ungkap Wahab.

baca juga: MCW Soroti Proyek Drainase Rp5,6 Miliar Belum Maksimal Atasi Banjir

Wahab membeberkan, setelah membayar DP, bangunan tersebut dibongkar. Tetapi, pada saat itu Pemkot tidak membayar. Baru di tahun 2020 mengirimkan surat untuk memberikan santunan Rp198 juta.

“Nah, setelah menerima DP itu, kemudian dibongkarlah bangunan yang ada itu. Semestinya, ketika sudah dibongkar bersih, tinggal dibayarkan saja kekurangannya itu, selesai. Nah ternyata Pemkot gak membayarkan kekurangannya dan gak tau ceritanya seperti apa, baru di 2020 itu ngirimkan surat untuk memberikan santunan Rp198 juta,” bebernya. (ws8/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait