Malang, SERU.co.id – Akhir-akhir ini terkait konsinyasi serta permasalahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Water Treatment Plant (WTP) menjadi sorotan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, H. Asmualik menanggapi, masalah konsinyasi pihaknya masih mengecek dulu dan belum bisa memastikan. Masih belum ada laporan sampai saat ini.
“Jadi sampai sekarang masih belum kita ikuti untuk konsinyasi. Kita cek dulu teman-teman di fraksi yang ikut pada masa itu. Kebetulan yang disidang sudah di Pansuskan. Coba dicek dulu saya belum bisa memastikan,” seru Asmualik, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Ribuan Peserta Ikuti Kejuaraan Karate Piala Kemerdekaan Ketua DPRD Kota Malang 2023
Terkait kasus pembebasan lahan di Madyopuro, dirinya mendengar itu miliknya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Asmualik masih belum mengecek surat lahannya. Dirinya tidak mengetahui mengapa Pemkot Malang menarik hal tersebut.
“Yang saya dengar lahan itu milik Pemkot, itu yang saya dengar belum saya cek data dari surat lahan itu. Lha, seperti penarikan Pemkot saya belum tau alasannya kenapa ditarik. Padahal ini tinggal satu langkah saja, sebenarnya kita sudah eksekusi. Kemudian disampaikan bahwasannya ini clear kan tinggal kita eksekusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menyinggung Amdal WTP bila dilihat dari segi kebutuhan memang saat ini merupakan kebutuhan, tetapi prosesnya masih belum selesai. Permasalahannya adalah di perizinannya yang belum clear, jadi harus fair kepada masyarakat.
Untuk sekarang, terkait Peraturan Daerah (Perda) harus dilaksanakan terlebih dahulu. Dirinya mengungkapkan, DPRD dan Pemkot Malang harus menjadi contoh yang baik.
“Jadi Amdal untuk WTP itu sebenarnya saya juga dari sisi kebutuhan maka juga butuh kebutuhan, tetapi Amdal dari perizinannya belum selesai. Kita juga selama ini menganggap proses perjalanan, kita anggap perencanaan, kemudian ada kegiatan. Kita kan gak sampai detail tentang perizinan,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Berharap Rekomendasi Pansus Exit Tol Segera Dieksekusi
Untuk pengawasan WTP, pihak dewan sudah turun ke lapangan. Selain itu, dirinya menambahkan, DPRD melakukan gerak cepat untuk WTP agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat terkait air.
“Jadi ini kita akan melakukan gerakan cepat untuk WTP tidak mengganggu kebutuhan masyarakat terkait air. Kalau terjadi pelanggaran harus diselesaikan dengan baik. Kan sudah berjalan, mau gak mau kita harus ada kegiatan cepat,” tandasnya. (ws8/mzm)