DPRD Kota Malang Berharap Rekomendasi Pansus Exit Tol Segera Dieksekusi

DPRD Kota Malang Berharap Rekomendasi Pansus Exit Tol Segera Dieksekusi
Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, MM memaparkan hasil jawaban dari masing-masing pandangan fraksi di Sidang Paripurna. (foto:ws8)

Malang, SERU.co.id – Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika minta agar rekomendasi panitia khusus (Pansus) exit tol terkait pemberian ganti rugi lahan untuk akses keluar  jalan tol segera dieksekusi. Hal ini bisa dilihat banyaknya anggota dewan yang menginterupsi  Pj Wali Kota Malang saat memaparkan jawaban pada Sidang Paripurna anggaran KUA-PPAS APBD 2024, Senin (16/10/2023).

Made menjelaskan, nanti akan menjadi acuan hearing terkait pansus exit tol. Karena maksimal 25 September harus dieksekusi serta dilakukan pengawasan oleh pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Bisa dibuat acuan untuk hearing, tadi beberapa langsung dari kami mengejar karena rekomendasi pansus exit tol maksimal 25 September sudah dieksekusi,” seru Made.

Baca juga: Begini Harapan Besar DPRD Kota Malang pada Pj Wali Kota Malang

Dirinya menambahkan bahwa rekomendasi dari pansus exit tol harus dieksekusi dulu. Kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Malang digugat langsung bertanggung jawab. Mengenai hal itu, Made ingin melihat keberanian dari Pemkot tersebut.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan kesempatan ini, bahwa rekomendasi daripada pansus exit tol adalah eksekusi dulu, kalau Pemkot digugat harus membayar berapa, pemkot jangan lakukan banding langsung bayar saja sesuai nilai yg diputuskan oleh pengadilan,” ungkap Made.

Made menambahkan, untuk pengeluaran anggaran sekitar Rp490 juta dan nilai appraisal terakhir jauh lebih tinggi. Awalnya masih rendah dibawah Rp500 juta yaitu Rp198 jutaan.

“Keluar Rp490 juta, hasil appraisal terakhir itu jauh lebih tinggi dari awal Rp198 jutaan dibawah 500,” ungkap Made.

Baca juga: DPRD Kota Malang Setujui Perpanjangan Penyerapan Anggaran

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, MM menjelaskan, uang konsinyasi exit tol sudah disetorkan ke pengadilan dan sedang diproses. Apapun hasil sidangnya dirinya akan melakukan dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Exit tol jadi uang konsinyasi sudah kami setorkan ke pengadilan. Dan pengadilan sedang berproses untuk persidangan, sudah memanggil untuk beberapa pihak, dan sudah survei ke lokasi, kita tinggal menunggu hasil sidang. Apapun hasil sidang dari pengadilan akan saya lakukan,” ujar Wahyu.

Seperti diketahui, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang bersikap tegas terkait bangunan warga yang tak mau diganti rugi. Pasalnya, hal ini menghambat pembangunan Exit Tol.

Pansus itu sendiri sebelumnya dibentuk untuk menyikapi adanya masalah pembebasan bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig. Persoalan itu dinilai serius karena dampaknya menghambat kelancaran arus lalu lintas menuju entrance dan exit tol. (ws8/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait