Malang, SERU.co.id – Upaya mendapatkan keadilan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terus dilakukan. Terbaru, mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta melanjutkan laporan model B yang pernah mereka layangkan ke Polres Malang, Rabu (27/9/2023).
Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus Kordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan, kedatangannya dan juga keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan laporan model B dilanjutkan oleh pihak Bareskrim.
“Penyelidikan di Polres Kepanjen terkait laporan model B, atas nama pelapor belum final. Tatak menuju Bareskrim Polri pada hari Rabu 27 september 2023, bertujuan untuk melanjutkan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Agar dilanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri,” seru Imam.
Imam mengatakan, mereka melakukan penyerahan dokumen pelapor Laporan Model B atas nama Devi Anthok. Didampingi TATAK yang kemudian diserahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri.
Menurut Imam, upaya tersebut dilakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Kemudian akan dihadiri oleh Polres Malang, penasehat hukum dan juga pelapor. Tentu saja dibawah pengawasan langsung oleh Karowasidik.
“Yang mana pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B Polres Kepanjen. Dan juga ada pasal tambahan yang dimohonkan yaitu pasal 351 KUHP, serta UU terkait Tindak Pidana Kekerasan Pada Perempuan dan Anak,” terangnya.
Baca juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP
Imam juga mengatakan, jika gelar perkara sudah dijadwalkan, pihaknya akan meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditangani dari pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Setelah gelar perkara dijadwalkan. Selanjutnya kuasa hukum meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya.