Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Seorang Pria Di Wonomerto Probolinggo

PROBOLINGGO, SERU.co.id – Pelaku pembacokan di Jalan Raya Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada hari Selasa (21/4/20) sore, yang mengakibatkan seorang pria bernama Sahabon (33), warga Dusun Tancak, Rt.01/Rw.04 Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo meninggal ditempat kejadian perkara (TKP) dengan luka terbuka dibagian tubuh dan lehernya, dalam tempo kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, mengungkapkan, pelaku penganiayaan adalah Husni Mubarok (33), yang merupakan tetangga korban sendiri.

Tersangka menganiaya korban karena dipicu dendam asmara. Pasalnya, menurut keterangan tersangka satu tahun lalu istrinya diselingkuhi oleh korban.

“Tersangka ini mendapat informasi dari istri korban, bahwa istrinya diselingkuhi oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono saat gelar konferensi pers, Rabu (22/4/20) siang.

Awal terjadinya penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, lanjut Kasat Reskrim Heri Sugiono, Selasa (21/4/20) saat tersangka duduk-duduk didepan rumah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Saat didepan tersangka sepeda motor gasnya dibleyer-bleyer.

Ulah korban terebut memicu dendam lama tersangka timbul kembali. Tersangka langsung masuk rumah mengambil sebilah clurit dengan naik sepeda motor Yamaha Vega ZR mengejar korban namun tidak ketemu. 
Selanjutnya tersangka menyanggong korban. Mengetahui korban lewat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung dikejar dan dihentikan. Saat korban berhenti langsung dilakukan pembacokan berkali-kali oleh tersangka, hingga korban mengalami luka terbuka dibagian tubuh dan lehernya.

Setelah membacok korban tersangka langsung kabur dan bersembunyi dirumah salah satu temannya. 
“Setelah kita lakukan penyelidikan di TKP dalam waktu kurang dari 24 jam tersangka berhasil kami amankan dirumah temannya tersebut,” terang AKP Heri Sugiono.

Selanjutnya korban kami amankan ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti(BB) sebilah clurit yang digunakan untuk menganiaya korban kami sita sebagai alat bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” tandas Kasat Reskrim. (Hend)

disclaimer

Pos terkait