Batu, SERU.co.id – Persidangan kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan Ahmad Yani Nomor 198 Kota Malang. Kali ini terdakwa RP (32), warga Kelurahan Temas Kecamatan Batu, Kota Batu yang harus menanggung akibat perbuatannya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH mengatakan, sidang putusan tersebut berlangsung pada Rabu, (13/9/2023) Pukul 15.00 WIB s/d selesai. Terdakwa RP mengikuti persidangan tersebut secara online. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” serunya.
Baca juga: Berkedok Jual Pulsa, Pengecer Slot Judi Online di Batu Diganjar Setahun Penjara
Januar melanjutkan, atas tindak pidana yang dilakukannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penahanan. Ketua Majelis Hakim PN Malang yang mengadili, Guntur Kurniawan SH juga menyatakan agar terdakwa tetap ditahan. Beberapa barang bukti yang disita negara antara lain 1 (satu) unit lengkap komputer PC, flashdisk untuk transaksi, Handphone dengan beberapa simcard dan dongle WiFi untuk akses internet.
“Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah rupiah),” ujarnya.
Baca juga: Cinta Mega Dipecat dari DPRD DKI Jakarta Usai Ketahuan Main Game Saat Rapat
Kasi Intel Kejari Batu pun menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana. Terdakwa menggunakan sarana/media elektronik untuk menjual Slot Chip Game Higgs Domino di rumahnya. Terdakwa membuka akun atau Website https://bukapulsa.com atau menjual pulsa Hp, pulsa listrik token dan jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan masyarakat.
“Hal itu sekedar untuk penyamaran Penjualan Chip (koin) Game Higgs Domino secara Online,” pungkasnya. (dik/ono)