Picu Risiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Aspartam

Produk makanan dengan pemanis buatan. (ist) - Picu Risiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Aspartam
Produk makanan dengan pemanis buatan. (ist)

Jkarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI masih mengizinkan penggunaan pemanis buatan, Aspartam. Bahan pemanis ini menjadi sorotan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena memicu risiko kanker.

BPOM masih memberikan izin dengan acuan pada pedoman Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA). Penggunaan aspartam juga tercantum dalam Peraturan BPOM No.11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan di PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” bunyi keterangan BPOM, dikutip Senin (17/7/2023).

BPOM menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan lanjutan mengenai aspartam yang memicu karsiogenik.

“Namun BPOM tetap monitor perkembangan aspartame ini, terutama kajian-kajian WHO, JECFA dan IARC,” dalam keterangan lanjutan.

WHO dan Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) telah mengelompokkan apartam pemanis soda sebagai bahan yang kemungkinan mengandung karsinogen pemicu kanker. Menurut rilis yang disampaikan, hasil identifikasi mengungkapkan kemungkinan hubungan antara aspartam dan sejenis kanker hati yang disebut karsinoma hepatoseluler.

Hal ini diperoleh setelah meninjau tiga penelitian besar pada manusia yang dilakukan di AS dan Eropa yang meneliti minuman yang dimaniskan secara artifisial.

“Kanker adalah salah satu penyebab utama kematian secara global. Setiap tahun, 1 dari 6 orang meninggal karena kanker. Ilmu pengetahuan terus berkembang untuk menilai kemungkinan faktor pemicu atau pemicu kanker, dengan harapan dapat mengurangi jumlah ini dan jumlah korban manusia,” jelas Direktur Departemen Nutrisi dan Keamanan Pangan WHO Dr Francesco Branca. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait