Penyegaran Jabatan, Dua Kasi di Kejari Batu Diserahterimakan

Upacara Sertijab Kasi di lingkungan Kejari Batu. (ist) - Penyegaran Jabatan, Dua Kasi di Kejari Batu Diserahterimakan
Upacara Sertijab Kasi di lingkungan Kejari Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan upacara serah terima Jabatan (Sertijab) di lingkungan Kejari Batu pada 2 (dua) pejabatnya, Jumat (14/7/2023). Kegiatan Sertijab tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kejari Batu.

Humas Kejari Batu sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, M. Januar Ferdian SH MH mengatakan, 2 (dua) Pejabat yang diserahterimakan itu adalah Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Yogi Sudharsono SH selaku Kasi Tipidum yang lama mendapat mutasi sebagai Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur. Sedangkan M. Bayanullah SH MH MKn mendapat mutasi sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Malang.

Bacaan Lainnya

“Pertanggal 14 Juli 2023 Kasi Tipidum Kejari Batu dijabat oleh Dr. Yudo Adiananto, SH. MH,” serunya.

Januar, sapaannya menjelaskan, Dr. Yudo Adiananto, SH. MH sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tipidsus Kejari Bontang. Selain itu ia pernah menjabat pula sebagai Kasi Intelijen Kejari Kutai Timur dan Kasi Datun Kejari Lamandau. Sedangkan Kasi Datun Kejari Batu kini dijabat oleh Reynold, SH MH yang sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Kasi di beberapa daerah .

“Di antaranya yakni sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,” jelasnya.

Dalam acara serah terima jabatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito, SH MH menyampaikan, mutasi di Institusi Kejaksaan RI merupakan hal yang biasa. Tidak lain sebagai bentuk penyegaran di sebuah Institusi. Agus berharap, pejabat yang baru di Kejari Batu agar dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru

“Serta dapat melanjutkan dan meningkatkan performa kinerja di masing masing-masing Seksi yang dipimpin,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait