Malang, SERU.co.id – Bunga (13), menjadi korban pencabulan pamannya EK (40), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Aksi biadab tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu, saat korban duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Aksinya bisa berlanjut lantaran tersangka mengancam akan membunuh dan tidak menyekolahkan korban.
Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aipda Erleha membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan berkas kasus tersebut saat ini sudah tahap dua atau proses pengajuan P21 ke Kejaksaan Negeri Malang.
“Proses pengajuan P21, insyaallah kalau tidak ada perubahan tanggal 20 Juli, kita akan serahkan ke kejaksaan, tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Wanita yang kerap disapa Leha itu menyebutkan, hubungan antara korban dan tersangaka merupakan keponakan dan paman. Sejak dirinya kecil, korban sudah diasuh oleh keluarga EK, tanpa ditemani kedua orang tuanya.
Aipda Leha menerangkan, dari pengakuan Bunga, aksi bejat pamannya itu sudah dilakukan sejak dirinya masih kelas empat SD. Seusai puas menyalurkan bafsu birahinya kepada bocah malang itu, EK juga melontarkan pesan ancaman agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapun.
“Sempat mau diancam jangan bilang siapa-siapa ngko tak pateni (aku bunuh),” paparnya.
Leha juga menyebut, aksi bejat yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai Satpam itu terjadi berulang kali. Hal itu dianggap EK biasa dan jatah yang diminta harus dituruti korban. Dan dari hasil visum yang telah dilakukan, selaput kewanitaan bocah belia itu sudah rusak.
“Minta persetubuhan terus menerus melakukan hubungan 10 kali lebih,” terangnya.
Bunga mengaku, dirinya digagahi oleh EK sejak 2020 di kediaman tersangka. Dimana korban tengah tertidur dengan saudaranya, namun EK tiba-tiba masuk dan melepas pakaianya. Kemudian lelaki bejat itu, menindihi korban dan mengatakan agar korban diam saja dan dirinya melakukan persetubuhan pada Bunga.
“Jam 00.00 malam ke atas, tiba-tiba dia (tersangka) masuk ke kamar. Dihampiri pelaku tiba-tiba melepas pakaian, pas itu saya udah tidur. Dia bilang wes diemo terus tiba-tiba kayak menindih saya itu terus yaudah ngelakuin itu,” terangnya kepada SERU.co.id, melalui sambungan telepone.
Senada dengan Aipda Leha, menurut pengakuan Bunga aksi bejat pamanya lebih dari 10 kali. EK sering memanfaatkan di saat keadaan rumah sepi.
“Pas ngelakuin itu, gak ada orang yang tahu. Ngelakuinya malam hari, siang hari pernah, pagi hari pernah pas keadaan sepi,” jelasnya.
Menurut pengakuan kakek Bunga, dari peristiwa itu cucunya mengalami trauma. Jika bertemu dengan laki-laki merasa ketakutan.
“Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut, dihantui ketakutan,” sebutnya.
Atas perbuatan itu, EK diancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak Rp5 miliar. (wul/ono)