Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK berubah menjadi lima tahun.
Permohonan ini diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya adalah empat tahun.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” seru Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif karena berbeda dengan masa jabatan lembaga independen lainnya. Hal ini dinilai berseberangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Hakim MK berpandangan, masa jabatan KPK seharusnya sama dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lainnya yang memiliki constitutional importance, yaitu selama 5 tahun.
“Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu lima tahun,” ujar hakim Arief.
Hakim MK Arief menyatakan, sistem pemilihan pimpinan KPK dengan skema empat tahun menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama.
Pemilihan pimpinan KPK sebanyak dua kali ini dipandang dapat mengancam independensi KPK. Selain itu, terdapat potensi beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap KPK.
“Tapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya,” jelas Arief.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melakukan permohonan gugatan atas pasal yang mengatur batas usia pimpinan KPK. Di perjalanan sidang, Ghufron memperbaiki gugatannya dan mempermasalahkan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun. (hma/rhd)