Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK berubah menjadi lima tahun.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK berubah menjadi lima tahun.