Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK berubah menjadi lima tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK berubah menjadi lima tahun.