Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK berubah menjadi lima tahun.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

