Pamekasan, SERU.co.id – Bea Cukai Madura (BCM) baru tetapkan satu tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal dengan merek Flas yang akan dikirim ke luar Jawa pada, Selasa (4/4) lalu.
“Untuk mereknya Flas, pemiliknya masih diperdalam. Sementara yang ditetapkan jadi tersangka yakni sopir dengan inisial D. sementara yang dua masih diperdalam wajib lapor sebagai kernet,” seru Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Senin (10/4/2023).
Penetapan sopir tersebut, ungkap Zainul, sementara hasil pendalaman disesuaikan dengan ketentuan barang siapa yang membawa, itu yang dianggap memiliki sesuai undang-undang No 39 Tahun 2007.
“Adapun nanti kalau ada keterangan yang selanjutnya pemilik yang sesungguhnya akan diproses pemeriksaan yang selanjutnya,” paparnya
Menurutnya, rokok tersebut berasal dari Pamekasan, namun belum diketahui pastinya dari mana produksinya karena ada banyak klaim yang menyampaikan.
“Kami belum tahu produksinya karena banyak klaim punya ini punya itu, jadi sementara kita tampung semua informasi dan kita perdalam,” tandasnya. (udi/mzm)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







